Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Real Count KPU : Rebut Ketua DPRD, Nasdem Juga Berpotensi Usung Calon Gubernur Sulsel Tanpa Koalisi

Jika tak mengalami perubahan peralihan suara, Nasdem berpotensi merebut kursi Ketua DPRD Sulsel untuk periode 2024-2029.

Editor: Alfian
Tribun Timur/Erlan Saputra
Ketua Bappilu DPW Nasdem Sulsel Rudianto Lallo mendampingi Ketua DPW Nasdem Sulsel Rusdi Masse mendaftar ke KPU Sulsel Jalan AP Pettarani Kota Makassar Kamis (11/5/2023). 

Jika perolehan suara tak mengalami pergeseran posisi dan perbandingan suara maka potensi Nasdem merebut 4 kursi terbuka lebar.

Hal ini berdasarkan aturan perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU yakni menggunakan metode Sainte Lague.

Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi 2 kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara dan seterusnya.

Cara menghitung untuk kursi pertama

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000

Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.

Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1.

Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B dan seterusnya.

Adapun perolehan suara Caleg Nasdem di Dapil 9 DPRD Sulsel berdasarkan Real Count KPU RI, Sabtu (17/2/2024) dini hari:

1. H. SYAHARUDDIN ALRIF,S.IP., M.M. 27.381

2. A. AZIZAH IRMA WAHYUDIYATI 21.119

3. MUH YUSUF R. 11.898

4. SYUKUR 8.425

5. ASMAN, S.E. 2.203

6. MERY GUSWANI 151

7. ANDI INSAN P. TANRI 1.350

8. KUSTIANTI D. 975

9. A. AAN NUGRAHA, S.IP. 7.743.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved