Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

PPK Diberi Waktu hingga 2 Maret

KPU Makassar memutuskan menunda rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tiga kecamatan, PPK diberi waktu hingga 2 Maret.

|
Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Suasana rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Manggala di Gedung KPU Kota Makassar, Minggu (18/2/2024). Di tingkat kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberi waktu hingga 2 Maret 2024. 

Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul membenarkan penundaan perhitungan suara tingkat kecamatan tersebut.

Alasannya, karena masih banyaknya tidak sinkron pembacaan dari sistem aplikasi Sirekap.

Sehingga menurut dia, pihaknya masih menunggu sinkronisasi C hasil dan Sirekap.

“Kita tunggu hasil sinkronisasi C Hasil dan Sirekap, karena banyak yang tidak sinkron pembacaan dari sistem aplikasi itu. Insya Allah besok atau lusa sudah kita buka lagi,” katanya dikonfirmasi.

“Se-Indonesia itu ditunda, karena ini perintah berjenjang dari atas turun ke kami,” sambungnya.

KPU Gowa merencanakan perhitungan suara tingkat kecamatan pada Selasa, tanggal 20 Februari 2024

Namun Fitra mengaku, jika sinkronisasi sudah selesai, perhitungan suara akan dilakukan keesokan harinya,.

“Direncanakan tanggal 20, sesuai instruksi itu. Cuma barangkali sebentar malam selesai sinkronisasi maka besok sudah bisa mulai. Iya hanya itu kendalanya yang lain tidak ada,” tambahnya.

Diwarnai Protes

Hari pertama rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Makassar diwarnai aksi protes saksi.

Saksi di Kecamatan Tamalanrea melayangkan protes kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Protes tersebut terkait cara PPK dalam menghitung rekapitulasi suara. PPK Tamalanrea menghitung suara per TPS.

Misalkan TPS 1 dihitung dari tingkat Presiden sampai DPRD Kota sekaligus.

Baca juga: Sulit Akses Sirekap, 2 Kecamatan di Palopo Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Cara tersebut dilakukan bertahap sampai TPS terakhir. Sejumlah saksi tak sepakat dengan tahapan tersebut.

Saksi memilih perhitungan dilakukan bertahap dengan menyelesaikan tingkat Pilpres dulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved