Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Rasulullah: Pemimpin Itu Pengembala

Mayoritas ulama dan ahli sejarah sepakat bahwa tidak ada sistem pemilihan pemimpin negara bersifat mutlak dan baku.

dok pribadi
Afifuddin Harisah 

Oleh: Afifuddin Harisah

Akademisi UIN Alauddin/Pengasuh PP An Nahdlah Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Umum lima tahunan, untuk memilih kepala negara dan perwakilan rakyat di parlemen, sering disebut sebagai “pesta” demokrasi.

Apakah betul memang pesta yang memberi rasa dan harapan yang menyenangkan?.

Meski diksi pemilu merupakan “pesta” demokrasi itu adalah bermakna konotatif (kiasan),

Tetapi kenyataanya justru berbeda dan perhelatan nasional politik praktis ini semakin sulit untuk dirasakan sebagai pesta.

Apa yang terasakan bukan substansi demokrasi tetapi ketegangan, gesekan kepentingan, agitasi dan bahkan keterbelahan sosial yang menimbulkan suasana ‘panas’ di masyarakat.

Media-media sosial yang cenderung lebih dijadikan referensi, oleh khususnya generasi muda (gen Z), sudah dipenuhi oleh video-video postingan dan meme-meme buzzer yang disebarkan tanpa ada batas nilai etika komunikasi.

Ghibah, ujub dan cercaan kepada rival politik seakan menjadi hal yang lumrah untuk mengantar keterpilihan pemimpin negara Indonesia yang katanya dikenal sebagai bangsa yang beradab dan religius.

Mayoritas ulama dan ahli sejarah sepakat bahwa tidak ada sistem pemilihan pemimpin negara bersifat mutlak dan baku.

Lintasan sejarah memperlihatkan dinamika relativitas dan progresivitas sistem politik yang diimplementasikan para penguasa dan khalifah Islam.

Islam tidak mementingkan legalitas dan formalitas pemilihan khalifah, raja dan presiden, tetapi jauh lebih mengedepankan nilai etik serta kemaslahatan umum pada setiap event pemilihan kepala negara.

Moralitas dan kriteria akhlak menjadi parameter utama pengangkatan penguasa di Kerajaan Islam.

Ketika nilai akhlak diabaikan, maka tidak heran jika ada penguasa-penguasa muslim mengalami perlawanan dan gejolak berujung perlawanan rakyat, bahkan perebutan kekuasaan berdarah-darah.

Kepemimpinan dalam suatu negara hukumnya mutlak wajib secara syar’i dan karena itu keikutsertaan setiap warga negara dalam sistem demokrasi untuk memilih pemimpin juga hukumnya wajib.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved