Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota KPPS Meninggal

Dua Anggota KPPS Meninggal di Makassar saat Bertugas Dapat Santunan, Berapa Nilainya?

Dua anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia di Makassar akan mendapat santunan.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Renaldi/Tribun Timur
Ketua KPU Makassar Hambaliie (baju biru) didampingi Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Makassar Muh Abdi Goncing saat melayat kerumah duka anggota KPPS Kecamatan Manggala Wilyam Tandi Paelongang, Kamis (15/2/2024). 

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga:

Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.

Memberikan surat suara yang telah diisi kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

Mencatat jumlah surat suara pada Formulir Model C1.

Membuka surat suara satu per satu.

Anggota KPPS Keempat:

Merangkap tugas menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.

Menerima dan memeriksa nama pemilih.

Membantu membuka kotak suara dan menghitung jumlah surat suara.

Mencatat ke Formulir MODEL C1 Plano.

Anggota KPPS Kelima:

Mengarahkan pemilih ke bilik suara.

Membantu pemilih disabilitas atau membutuhkan bantuan.

Mengelompokkan surat suara yang sah dan tidak sah.

Anggota KPPS Keenam:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved