Anggota KPPS Meninggal
Dua Anggota KPPS Meninggal di Makassar saat Bertugas Dapat Santunan, Berapa Nilainya?
Dua anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia di Makassar akan mendapat santunan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Nilai Santunan Anggota KPPS Meninggal
Pemerintah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan dan kecelakaan kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya, santunan meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.
Cacat permanen Rp3.800.00 per orang.
Luka berat Rp16.500.000 per orang.
Luka sedang Rp8.250.000 per orang, serta bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.
Santunan tersebut diberikan kepada petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tugas Petugas KPPS 1-7 Petugas KPPS Pemilu 2024 tidak bekerja setiap hari selama satu bulan penuh, tetapi terfokus pada hari pemungutan suara, yaitu 14 Februari.
Berikut adalah tugas-tugas mereka:
Ketua KPPS:
Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
Menandatangani surat suara.
Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
Memberikan surat suara pengganti maksimal 1 kali.
Membantu pemilih tunanetra memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos.
Anggota KPPS Kelurahan Lariang Bangi Makassar Sempat Dirawat di Puskesmas Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
Ini Penyebab Anggota KPPS Meninggal di RS Haji Makassar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Anggota KPPS Kelurahan Lariang Bangi Makassar Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Panwaslu Desa Tebba Salomekko yang Meninggal Memiliki Riwayat Ginjal |
![]() |
---|
KPU Luwu: Azis Dzulfiansyah Sehat Sebelum Daftar Anggota KPPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.