Pilpres 2024
Bukan Hanya 50 Persen Lebih Suara, Tapi Ada 3 Syarat Pilpres 2024 1 Putaran Baru Bisa Terwujud!
Apakah cukup dengan angka 50 persen plus 1 suara dari keseluruhan DPT Pemilu 2024 yang jumlahnya sekitar 204.807.222 pemilih?
Putusan itu terkait tafsir konstitusional pengujian Pasal 159 ayat (1) UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang pilpres hanya diikuti 2 pasangan capres-cawapres.
Artinya, jika hanya ada 2 paslon yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD Tahun 1945 tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua (putaran kedua).
Rumusan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres itu sama dengan bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu.
Kemudian, tafsir konstitusional pasal tersebut diperkuat dengan Putusan MK No. 39/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu.
Mahkamah harus menyatakan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon sesuai Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 itu.(*)
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.