Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Bukan Hanya 50 Persen Lebih Suara, Tapi Ada 3 Syarat Pilpres 2024 1 Putaran Baru Bisa Terwujud!

 Apakah cukup dengan angka 50 persen plus 1 suara dari keseluruhan DPT Pemilu 2024 yang jumlahnya sekitar 204.807.222 pemilih?   

Editor: Alfian
Tribunews
Paslon yang bertarung di Pilpres 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Diikuti 3 pasang Capres dan Cawapres, Pilpres 2024 ini akan berlangsung 1 atau 2 putaran?

Jelang pemungutan suara Pilpres 2024 yang berlangsung, Rabu (14/2/2024), wacana 1 putaran dan 2 putaran terus bergulir.

Yang beredar luas berdasarkan hasil survei, Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran meyakini menang 1 putaran lantaran memiliki elektabilitas di atas 50 persen.

Sementara paslon lainnya yakni nomor 1 Anies-Muhaimin dan nomor 3 Ganjar-Mahfud meyakini Pilpres 2024 akan digelar 2 putaran.

Lantas cukupkah, Pilpres 2024 digelar 1 putaran jika salah satu dari 3 paslon ini sudah meraih suara di atas 50 persen? berikut penjelasannya!.

Dilansir dari hukumonline.com, Apakah cukup dengan angka 50 persen plus 1 suara dari keseluruhan DPT Pemilu 2024 yang jumlahnya sekitar 204.807.222 pemilih?   

Mengacu Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945, pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran. 

Bila satu putaran, terpilihnya paslon Presiden dan Wakil Presiden disyaratkan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Selengkapnya, Pasal 6A ayat (3) berbunyi,

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Ayat (4)-nya berbunyi,

“Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

Artinya, selain mensyaratkan total suara lebih dari 50 persen, juga mensyaratkan jumlah sebaran suara yaitu minimal 20 persen suara di setiap provinsi (38 provinsi) yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia yakni 20 provinsi. 

Bila tidak ada paslon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat itu, dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua maju dalam pemilihan putaran kedua dan paslon yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.   

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan perolehan lebih dari 50 persen suara seluruh Indonesia saja tidak cukup untuk bisa menang satu putaran dalam Pilpres 2024

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved