Pemilu 2024
Masih Terpasang Depan Kantor KPU Sulsel, Bawaslu Turunkan Paksa APK Caleg dan Capres
Pada hari kedua masa tenang pemilu, Senin (12/2/2024) malam, terlihat bahwa tiga spanduk berukuran besar masih terpasang di kantor KPU Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bahwa dalam rangka memastikan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien di wilayah Provinsi Sulsel," ujar Mardiana Rusli dalam surat edaran tersebut.
Bawaslu Sulsel menekankan pentingnya semua pihak mematuhi aturan selama masa tenang kampanye guna menciptakan proses pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi di wilayah Sulawesi Selatan.
Kendati begitu, rupanya masih banyak APK yang belum diturunkan oleh kontestan maupun tim pemenangan kandidat Pemilu 2024.
Hingga kemudian, Bawaslu Sulsel mengirimkan surat permohonan kepada Satpol-PP Sulsel untuk menurunkan alat peraga kampanye Pemilu 2024, baik di tempat umum atau tempat sarana umum.
"Maka Bawaslu Sulsel mengharapkan dukungan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran
bersam-sama mulai pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, Pukul 20.00 WITA sampai dengan selesai," kata Mardiana Rusli.
Penurunan paksa APK itu di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Jalan Protokol/Jalan Utama di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan).
Pertama, penertiban bahan Kampanye Pemilu dan alat peraga Kampanye Pemilu dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, yang telah tersebar dan/atau terpasang di tempat umum dan/atau sarana umum pada masa tenang dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dan berlaku.
Kedua, Koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Hal itu terkait persiapan, pelaksanaan dan setelah pelaksanaan penertiban bahan Kampanye Pemilu dan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana disebutkan pada angka (1).
Ketiga, pelaksanaan penertiban sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), berangkat dari titik kumpul Kantor Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan di Jln AP Pettarani No.98.(*)
| Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
|
|---|
| Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
|
|---|
| Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
|
|---|
| 8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/di-depan-Kantor-KPU-Sulsel-diturunkan.jpg)