Pemilu 2024
Masih Terpasang Depan Kantor KPU Sulsel, Bawaslu Turunkan Paksa APK Caleg dan Capres
Pada hari kedua masa tenang pemilu, Senin (12/2/2024) malam, terlihat bahwa tiga spanduk berukuran besar masih terpasang di kantor KPU Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Sulsel bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban paksa terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.
Penurunan paksa dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.
Pada hari kedua masa tenang pemilu, Senin (12/2/2024) malam, terlihat bahwa tiga spanduk berukuran besar masih terpasang di kantor KPU Sulsel.
Hal ini menyebabkan Bawaslu dan Satpol-PP mengambil langkah tegas dengan menurunkan paksa baliho berukuran besar itu.
Tiga baliho berukuran jumbo itu masing-masing kontestan Pilpres, partai politik (Parpol), dan calon perseorangan alias senator.
Pantauan Tribun-Timur, pukul 20.41 Wita, sejumlah personil Satpol-PP menurunkan secara manual.
Bahkan penurunan baliho dilakukan di tengah kondisi hujan.
Sementara, penurunan baliho dilakukan dengan menggunakan alat seadanya.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah dan Saiful Jihad pun terjun menertibkan baliho tersebut.
Baca juga: RSKD Dadi Makassar Siapkan 100 Kamar untuk Caleg Gagal yang Depresi, Intip Fasilitasnya!
Baca juga: Video Viral Kotak Suara Pemilu 2024 Dibongkar di Paniai Papua Tengah, Surat Suara Berhamburan!
Sebelumnya, pada 5 Februari 2024, mengeluarkan imbauan kepada partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2024.
Masa tenang kampanye yang akan dimulai pada 11 hingga 13 Februari 2024, menjadi momentum krusial dalam proses pemilu.
Bawaslu Sulsel menegaskan bahwa selama masa tenang, tidak ada lagi kegiatan kampanye yang boleh dilakukan oleh peserta pemilu.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulsel, dengan nomor: 2/HK.04.01/SN/02/2024, menekankan 5 poin penting kepada parpol, calon legislatif, dan tim kampanye.
Dua di antara imbauan tersebut, yakni penutupan akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi Sulsel.
Kemudian, pembersihan terhadap bahan kampanye dan alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bahwa dalam rangka memastikan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien di wilayah Provinsi Sulsel," ujar Mardiana Rusli dalam surat edaran tersebut.
Bawaslu Sulsel menekankan pentingnya semua pihak mematuhi aturan selama masa tenang kampanye guna menciptakan proses pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi di wilayah Sulawesi Selatan.
Kendati begitu, rupanya masih banyak APK yang belum diturunkan oleh kontestan maupun tim pemenangan kandidat Pemilu 2024.
Hingga kemudian, Bawaslu Sulsel mengirimkan surat permohonan kepada Satpol-PP Sulsel untuk menurunkan alat peraga kampanye Pemilu 2024, baik di tempat umum atau tempat sarana umum.
"Maka Bawaslu Sulsel mengharapkan dukungan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran
bersam-sama mulai pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024, Pukul 20.00 WITA sampai dengan selesai," kata Mardiana Rusli.
Penurunan paksa APK itu di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Jalan Protokol/Jalan Utama di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan).
Pertama, penertiban bahan Kampanye Pemilu dan alat peraga Kampanye Pemilu dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, yang telah tersebar dan/atau terpasang di tempat umum dan/atau sarana umum pada masa tenang dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dan berlaku.
Kedua, Koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Hal itu terkait persiapan, pelaksanaan dan setelah pelaksanaan penertiban bahan Kampanye Pemilu dan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana disebutkan pada angka (1).
Ketiga, pelaksanaan penertiban sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), berangkat dari titik kumpul Kantor Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan di Jln AP Pettarani No.98.(*)
| Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
|
|---|
| Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
|
|---|
| Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
|
|---|
| 8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/di-depan-Kantor-KPU-Sulsel-diturunkan.jpg)