Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Masih Terpasang Depan Kantor KPU Sulsel, Bawaslu Turunkan Paksa APK Caleg dan Capres

Pada hari kedua masa tenang pemilu, Senin (12/2/2024) malam, terlihat bahwa tiga spanduk berukuran besar masih terpasang di kantor KPU Sulsel. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Alat Peraga Kampanye (APK) di depan Kantor KPU Sulsel diturunkan paksa oleh Bawaslu dan Satpol-PP Sulsel, Senin (12/2/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Sulsel bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban paksa terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.

Penurunan paksa dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.

Pada hari kedua masa tenang pemilu, Senin (12/2/2024) malam, terlihat bahwa tiga spanduk berukuran besar masih terpasang di kantor KPU Sulsel

Hal ini menyebabkan Bawaslu dan Satpol-PP mengambil langkah tegas dengan menurunkan paksa baliho berukuran besar itu.

Tiga baliho berukuran jumbo itu masing-masing kontestan Pilpres, partai politik (Parpol), dan calon perseorangan alias senator.

Pantauan Tribun-Timur, pukul 20.41 Wita, sejumlah personil Satpol-PP menurunkan secara manual.

Bahkan penurunan baliho dilakukan di tengah kondisi hujan.

Sementara, penurunan baliho dilakukan dengan menggunakan alat seadanya.

Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah dan Saiful Jihad pun terjun menertibkan baliho tersebut.

Baca juga: RSKD Dadi Makassar Siapkan 100 Kamar untuk Caleg Gagal yang Depresi, Intip Fasilitasnya!

Baca juga: Video Viral Kotak Suara Pemilu 2024 Dibongkar di Paniai Papua Tengah, Surat Suara Berhamburan!

Sebelumnya, pada 5 Februari 2024, mengeluarkan imbauan kepada partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2024.

Masa tenang kampanye yang akan dimulai pada 11 hingga 13 Februari 2024, menjadi momentum krusial dalam proses pemilu. 

Bawaslu Sulsel menegaskan bahwa selama masa tenang, tidak ada lagi kegiatan kampanye yang boleh dilakukan oleh peserta pemilu.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulsel, dengan nomor: 2/HK.04.01/SN/02/2024, menekankan 5 poin penting kepada parpol, calon legislatif, dan tim kampanye. 

Dua di antara imbauan tersebut, yakni penutupan akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi Sulsel.

Kemudian, pembersihan terhadap bahan kampanye dan alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved