Pemilu 2024
KPU Luwu Musnahkan Surat Suara Rusak dan Sisa
Pemusnahan Surat Suara sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2023.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
KPU Luwu musnahkan surat suara rusak dan sisa untuk Pemilu 2024 di Desa Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/2/2024). Surat suara rusak dan sisa dimusnahkan dengan cara dibakar.
Karena kerusakan itu, KPU Luwu kekurangan surat suara untuk Pemilu 2024.
Ode mencatat kekurangan surat suara untuk DPR RI berjumlah 1,38 persen.
"Kalau dirincikan, kekurangan untuk surat suara level pemilihan DPR RI itu berjumlah 3.757 orang," terangnya.
Sementara untuk surat suara DPRD provinsi, KPU Luwu kekurangan 0,69 persen atau sekitar 1.893 lembar.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.