Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Luwu Musnahkan Surat Suara Rusak dan Sisa

Pemusnahan Surat Suara sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2023.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
KPU Luwu musnahkan surat suara rusak dan sisa untuk Pemilu 2024 di Desa Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/2/2024). Surat suara rusak dan sisa dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Karena kerusakan itu, KPU Luwu kekurangan surat suara untuk Pemilu 2024.

Ode mencatat kekurangan surat suara untuk DPR RI berjumlah 1,38 persen.

"Kalau dirincikan, kekurangan untuk surat suara level pemilihan DPR RI itu berjumlah 3.757 orang," terangnya.

Sementara untuk surat suara DPRD provinsi, KPU Luwu kekurangan 0,69 persen atau sekitar 1.893 lembar.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved