Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Luwu Musnahkan Surat Suara Rusak dan Sisa

Pemusnahan Surat Suara sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2023.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
KPU Luwu musnahkan surat suara rusak dan sisa untuk Pemilu 2024 di Desa Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/2/2024). Surat suara rusak dan sisa dimusnahkan dengan cara dibakar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Luwu musnahkan surat suara rusak dan sisa untuk Pemilu 2024.

Pemusnahkan dilakukan di halaman depan gudang 2 logistik milik KPU Luwu di Desa Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/2/2024).

Surat suara rusak dan sisa dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembakaran surat suara tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan wakapolres, kepala Kesbangpol, Bawaslu Luwu.

Serta pihak Kejari dan Dandim Kota Palopo.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku pemusnahan sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 14 tahun 2023.

"H-1 berdasarkan PKPU 14 tahun 2023. H-1 akan dilakukan pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak," jelasnya, Selasa (13/2/2024).

Kata Sappe, jumlah surat suara yang dimusnahkan berjumlah 12.050.

Surat suara itu terbagi kedalam surat suara PPWP, DPR RI, DPD, DPRD provinsi serta kabupaten.

"Rinciannya 759 presiden atau PPWP, DPR 5.459 surat suara, DPR RI 5.459 surat suara, DPD 149 surat suara, DPRD provinsi 2.242 surat suara, dan DPRD provinsi 2.242 surat suara," tutunya.

Sebelumnya, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Luwu Yudhistira mengaku, surat suara DPR RI yang dinyatakan rusak berjumlah 4.757 lembar.

"Total untuk DPR RI, surat suara yang kami pesan itu 272.875 lembar dan setelah proses sortir lipat kami temukan 4.757 lembar surat suara yang rusak," jelasnya, Senin (22/1/2024).

Selain itu, kata Ode, kerusakan surat suara DPRD provinsi juga ditemukan.

"Dari hasil sortir lipat yang kami lakukan. Kalau surat suara DPRD provinsi, jumlah surat suara yang rusak 2.215 yang kami temukan," akunya.

Menurut Ode, kerusakan surat suara rata-rata karena hasil cetak.

Karena kerusakan itu, KPU Luwu kekurangan surat suara untuk Pemilu 2024.

Ode mencatat kekurangan surat suara untuk DPR RI berjumlah 1,38 persen.

"Kalau dirincikan, kekurangan untuk surat suara level pemilihan DPR RI itu berjumlah 3.757 orang," terangnya.

Sementara untuk surat suara DPRD provinsi, KPU Luwu kekurangan 0,69 persen atau sekitar 1.893 lembar.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved