Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Tata Cara Mencoblos Capres-Cawapres hingga Caleg di TPS Rabu 14 Februari 2024, Pemilih Harus Tahu

Pemilih pemula merujuk pada mereka yang baru pertama kali mencoblos atau belum bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019.

Editor: Ansar
TribunJogja
Ilustrasi Pemilu 2024. Tata cara benar mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024). 

5. Selesai mencoblos

Setelah selesai mencoblos, lipat kelima surat suara sesuai semula sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.

Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.

Tak perlu bingung, ada petugas KPPS yang memandu pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak yang mana.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pemilu 2024.

Tinta harus mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved