Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Cek Fakta: Pengumuman Hasil Exit Poll Pilpres 2024 pencoblosan di Luar Negeri Melanggar

Sebelumnya, beredar di grup whatsapp hasil exit poll Pilpres 2024 pada pencoblosan di luar negeri yang berlangsung di luar negeri pada, Sabtu (10/2).

|
Editor: Alfian
PEMILUMELBOURNE.COM
Hasil exit poll terkait Pilpres dari pencoblosan di Melbourne, Australia, Sabtu (10/2/2024). Pasangan Ganjar dan Mahfud unggul sementara. 

Sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS.

Sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat.

Sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. DPR

3. DPD

4. DPRD Provinsi

5. DPRD Kabupaten/Kota.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved