Pilpres 2024
Cek Fakta: Pengumuman Hasil Exit Poll Pilpres 2024 pencoblosan di Luar Negeri Melanggar
Sebelumnya, beredar di grup whatsapp hasil exit poll Pilpres 2024 pada pencoblosan di luar negeri yang berlangsung di luar negeri pada, Sabtu (10/2).
TRIBUN-TIMUR.COM - Cek Fakta pengumuman hasil exit pool Pilpres 2024 di luar negeri, hoaks atau melanggar aturan?
Sebelumnya, beredar di grup whatsapp hasil exit poll Pilpres 2024 pada pencoblosan di luar negeri yang berlangsung di luar negeri pada, Sabtu (10/2/2024).
Exit poll merupakan survei yang dilakukan segera setelah para pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS).
Sejumlah lokasi di luar negeri memang sudah mulai melakukan pencoblosan untuk Pemilu RI sejak, Senin, 5 Februari 2024.
Khusus, Sabtu, 10 Februari 2024, pencoblosan digelar di beberapa negara di Asia, Eropa, Amerika, Australia, hingga Afrika.
Namun, penghitungan suara tetap akan dilangsungkan, Rabu, 14 Februari 2024.
Baca juga: Daftar Caleg DPR RI Dapil I Sulsel Partai Pengusung Anies: Ada Mantan Rektor UMI dan Wakil Wali Kota
Baca juga: 800 Ribu Orang Diklaim Bakal Pindah ke IKN, Nasibnya Jika Anies Presiden dan Batalkan Proyek Jokowi?
Mendahului penghitungan hasil pemungutan suara di luar negeri, sudah beredar hasil exit poll.
Laman pemilumelbourne.com melansir hasil exit poll dari pencoblosan di Melbourne, ibu kota negara bagian Victoria, Australia.
Khusus Pilpres, hasil exit poll menunjukkan pasangan Ganjar dan Mahfud unggul dengan persentase suara 50,31 persen, lalu disusul pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan persentase suara 28,40 persen.
Terbawah, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dengan persentase suara 21,30 persen.
Penjelasan KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara terkait hal itu. Ia menegaskan pengumuman exit poll pemilu di luar negeri hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai. Artinya, pengumuman penghitungan suara di luar negeri tetap menunggu hari pencoblosan di dalam negeri pada 14 Februari mendatang.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, Minggu (11/2/2024).
Aturan terkait penghitungan suara itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun, Pasal 449 ayat 5 menjelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.