Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Cek Fakta: Pengumuman Hasil Exit Poll Pilpres 2024 pencoblosan di Luar Negeri Melanggar

Sebelumnya, beredar di grup whatsapp hasil exit poll Pilpres 2024 pada pencoblosan di luar negeri yang berlangsung di luar negeri pada, Sabtu (10/2).

|
Editor: Alfian
PEMILUMELBOURNE.COM
Hasil exit poll terkait Pilpres dari pencoblosan di Melbourne, Australia, Sabtu (10/2/2024). Pasangan Ganjar dan Mahfud unggul sementara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cek Fakta pengumuman hasil exit pool Pilpres 2024 di luar negeri, hoaks atau melanggar aturan?

Sebelumnya, beredar di grup whatsapp hasil exit poll Pilpres 2024 pada pencoblosan di luar negeri yang berlangsung di luar negeri pada, Sabtu (10/2/2024).

Exit poll merupakan survei yang dilakukan segera setelah para pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS).

Sejumlah lokasi di luar negeri memang sudah mulai melakukan pencoblosan untuk Pemilu RI sejak, Senin, 5 Februari 2024.

Khusus, Sabtu, 10 Februari 2024, pencoblosan digelar di beberapa negara di Asia, Eropa, Amerika, Australia, hingga Afrika.

Namun, penghitungan suara tetap akan dilangsungkan, Rabu, 14 Februari 2024.

Baca juga: Daftar Caleg DPR RI Dapil I Sulsel Partai Pengusung Anies: Ada Mantan Rektor UMI dan Wakil Wali Kota

Baca juga: 800 Ribu Orang Diklaim Bakal Pindah ke IKN, Nasibnya Jika Anies Presiden dan Batalkan Proyek Jokowi?

Mendahului penghitungan hasil pemungutan suara di luar negeri, sudah beredar hasil exit poll.

Laman pemilumelbourne.com melansir hasil exit poll dari pencoblosan di Melbourne, ibu kota negara bagian Victoria, Australia.

Khusus Pilpres, hasil exit poll menunjukkan pasangan Ganjar dan Mahfud unggul dengan persentase suara 50,31 persen, lalu disusul pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan persentase suara 28,40 persen.

Terbawah, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dengan persentase suara 21,30 persen.

Penjelasan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara terkait hal itu. Ia menegaskan pengumuman exit poll pemilu di luar negeri hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai. Artinya, pengumuman penghitungan suara di luar negeri tetap menunggu hari pencoblosan di dalam negeri pada 14 Februari mendatang.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, Minggu (11/2/2024).

Aturan terkait penghitungan suara itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun, Pasal 449 ayat 5 menjelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Berikut isi aturannya:

Pasal 449

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Mengenal perbedaan quick count dan real count dalam Pemilu 2024.

Quick count dan Real Count adalah dua metode proses penghitungan suara setelah pemungutan suara di TPS.

Biasanya, dua proses penghitungan tersebut paling ditunggu masyarakat untuk mengetahui apakah capres-cawapres andalannya yang unggul.

Meski dari segi penyebutan quick count dan real count beda, namun mungkin masih ada masyarakat yang belum membedakannya.

Lantas, apa saja perbedaan antara quick count dan real count?

Mengenal quick count dan Real Count.

Dikutip dari Kompas.com (29/4/2022), berikut penjelasan quick count dan real count:

Quick count

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Real Count

Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Perbedaan quick count dan real count

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU Quick count bersifat prediksi.

Sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS.

Sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat.

Sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. DPR

3. DPD

4. DPRD Provinsi

5. DPRD Kabupaten/Kota.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved