pemilu 2024
Bawaslu Ungkap Kasus Bagi-bagi Uang Rp100 Juta Caleg DPR RI Syarifuddin Daeng Punna
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel sedang mengusut dugaan kasus money politik seorang calon legislatif (caleg) DPR RI di Makassar.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel sedang mengusut dugaan kasus money politik seorang calon legislatif (caleg) DPR RI di Makassar.
Calon legislatif DPR RI tersebut diketahui bernama Syarifuddin Daeng Punna.
Dugaan politik uang terkait dengan membagikan uang tunai senilai Rp100 juta yang diduga digunakan untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Alamsyah, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan praktik money politik yang melibatkan caleg dari Partai Demokrat itu.
Laporan tersebut telah diterima sebelumnya dan telah menjalani proses kajian sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
"Hari ini kami sudah pleno dan itu sudah memenuhi syarat materinya," kata Alamsyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Pengakuan Sadap Caleg Pendukung Prabowo Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar: Saya Bersedekah
Hasil pleno tersebut telah memenuhi syarat materi dengan adanya minimal dua alat bukti terpenuhi.
"Sudah memenuhi materinya, minimal kan ada dua alat bukti dan sudah terpenuhi.
Tentu itu tadi masalah video dan kemudian masalah pelaporan tadi," kata Alamsyah.
"Karena persoalan lokus, sehingga kami limpahkan ke Bawaslu Makassar," tambahnya.
Lebih lanjut, Alamsyah menegaskan bahwa masalah tersebut telah masuk dalam tahap pemberkasan dan hasilnya akan segera diinformasikan kepada publik.
Dugaan praktik money politik ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Sulsel dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu.
Koordinator Divisi (Koordiv) Humas Data dan Informasi Bawaslu Sulsel ini menambahkan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Selanjutnya, terkait undang-undang pelanggaran pemilu, Bawaslu merujuk pada Pasal 280 ayat 1 huruf a tentang dugaan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya terkait kasus Syarifuddin Daeng Punna.
Di samping itu, Bawaslu juga merujuk pada Pasal 523 UU Pemilu ayat 1.
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau pun tidak langsung dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.