2 Terpidana Kasus Mafia Tanah Makassar Berstatus DPO, Kejari Ungkap Penyebabnya
Tercatat, ada delapan kasus dugaan mafia tanah ditangani instansi kejaksaan yang berkantor di Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Kemudian terpidana Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati.
Keduanya dianggap melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Tuntutan dari jaksa masing-masing 3 tahun 6 bulan. Putusan kasasinya masing-masing 1 tahun.
"Ini sudah inkrah dan keduanya sudah di eksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar," ungkap Andi Sundari.
Terpidana Rabai Dg Kuling, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Adapun tuntutan dari jaksa adalah 2 tahun penjara, kemudian putusan kasasi 6 bulan dan sudah inkrah.
Terpidana sudah di ekseskusi di Lapas Kelas 1 Makassar.
"Sementara terpidana Gaddong Dg Ngewa, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," terang Andi Sundari.
"Tuntutan dari jaksa 5 tahun, putusan 3 tahun. Statusnya juga sudah di eksekusi di LP (Lapas) Makassar," sambungnya.
Kemudian Ricahard Andry Harrison terpidana ini melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana juncto. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 8 tahun dan putusan kasasi 1 tahun penjara.
"Kasusnya sudah inkrah dan status terpidana berstatus DPO. Kami sudah laporkan ke AMC pada Jam Intelijen Kejagung RI," bebernya.
Terakhir terpidana Ir G.I.Hiesyari yang dianggap melanggar pasal 266 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Tuntutan dari jaksa 5 tahun dan putusan 3 tahun. Statusnya saat ini sudah di eksekusi oleh jaksa.
"Jadi delapan berkas perkara mafia tanah yang ditangani oleh kejari Makassar, ada empat terpidana yang sudah di eksekusi. Sisanya ada yang DPO dan ada yang belum diterima putusannya," jelas Sundari.
Dirinya pun mengimbau agar terpidana yang sudah diputus inkrah namun tidak mengindahkan panggilan jaksa agar menyerahkan diri.
"Kami berharap yang sudah inkrah dan putusannya sudah ada, agar segera menyerahkan diri. Karena kalau sudah dinyatakan DPO dan dilaporkan ke AMC, maka tinggal menunggu waktu saja akan segera ditemukan dan di ekseskusi," imbuhnya.(*)
| Study Cairns Australia Perkuat Kemitraan Pendidikan di Makassar, Gandeng Universitas Bosowa |
|
|---|
| Shinta Maharani: Stigma dan Guyonan Seksis Masih Bayangi Jurnalis Perempuan |
|
|---|
| Diskusi AJI Makassar: Jurnalis Perempuan Hadapi Tekanan Berlapis, Perlu Ruang Aman di Redaksi |
|
|---|
| Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, IKPI Makassar Gelar Edukasi Pengisian SPT Tahunan Badan 2025 |
|
|---|
| Four Points Makassar Gelar Kartini’s Legacy, Ajang Inspirasi Perempuan di Industri Hospitality |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kajari-Makassar-Andi-Sundari-didampingi-Kasi-Intel-Andi-Alamsyah-dan-Kasi-Pidum.jpg)