Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Terpidana Kasus Mafia Tanah Makassar Berstatus DPO, Kejari Ungkap Penyebabnya

Tercatat, ada delapan kasus dugaan mafia tanah ditangani instansi kejaksaan yang berkantor di Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kajari Makassar Andi Sundari didampingi Kasi Intel Andi Alamsyah dan Kasi Pidum As'rini As'ad, saat merilis perkembangan kasus mafia tanah yang ditangani di kantornya, Jl Amanagappa, Makassar, Selasa (6/2/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengumumkan perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah yang ditangani sepanjang 2022-2023.

Tercatat, ada delapan kasus dugaan mafia tanah ditangani instansi kejaksaan yang berkantor di Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Dari delapan perkara itu, ada beberapa diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Seperti perkara Ernawati Yohanis, terpidana yang dinyatakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ernawati Yohanis dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian putusan pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun dan putusan kasasi inkrah tetap 4 tahun penjara.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, Ernawati Yohanis berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasalnya, Ernawati tidak kunjung memenuhi panggilan jaksa untuk dieksekusi.

"Status yang bersangkutan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sudah dipanggil beberapa kali untuk dieksekusi ternyata tidak pernah penuhi panggilan," kata Andi Sundari saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (6/2/2024) sore.

Kemudian, lanjut Andi Sundari, terpidana Ahimsah Said yang dinyatakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Ahimsah Said dituntut JPU 6 tahun penjara dan diputus inkrah 4 tahun penjara lewat kasasi di pengadilan.

Namun, kata Sundari, putusan Ahimsah belum diterima pihaknya sehingga belum dilakukan eksekusi.

"Tetapi sampai sekarang putusannya belum kami terima. Sehingga belum dilakukan eksekusi," ujarnya didampingi Kasi Intel Andi Alamsyah dan Kasi Pidum As'rini As'ad.

Selanjutnya perkara Hendrik Dg Tula terpidana yang dinyatakan melanggar pasal 264 ayat 2 KUHPidana.

Tuntutan JPU adalah 6 tahun penjara, namun putusannya belum turun dan saat ini sementara dalam tahap kasasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved