Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi UMI

Siapa 20 Saksi yang Diperiksa Penyidik Kasus Korupsi UMI? Kombes Jamaluddin Blak-blakan di Forum

Dugaan ini semakin menguat setelah polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Editor: Saldy Irawan
Tribun Network
Ilustrasi garis polisi. 

"Inti laporannya adalah dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Wakaf UMI dalam kurun waktu 2021- 2022," bebernya.

Salah satu proyek yang dimaksud, yakni pembangunan Taman Kampus UMI senilai Rp 2,9 miliar. Selanjutnya, proyek gedung lembaga persiapan pendidikan (LPP) Rp 9,2 miliar, pengadaan access point (WiFi) Rp 1,8 miliar dan pengadaan video tron Rp 2 miliar.

"Adapun total anggarannya sebesar Rp 22.111.051.700. Namun untuk hasil audit sementara internal Yayasan (Wakaf UMI) itu kurang lebih ada kerugian Rp 28 miliar," sebut Jamaluddin.

Jamaluddin mengungkap modus dugaan penggelapan dana proyek tersebut. 

Basri Modding diduga memanfaatkan jabatannya dalam upaya menyelewengkan anggaran.

"Ini beranjak dari saya bilang penggelapan. Modusnya adalah mark up dari proyek yang ada," ujarnya.

Jamaluddin menjelaskan, proyek tersebut dijalankan oleh salah satu perusahaan atau perseroan terbatas (PT) milik Basri Modding. Namun perusahaan itu ternyata dikelola oleh putra Basri Modding sendiri.

"Beliau (Basri) selaku komisaris, kemudian putranya selaku direktur. Kemudian dikerjasamakan dengan orang lain ternyata ini juga," tutur Jamaluddin.

Basri Modding pun dianggap melanggar regulasi Yayasan Wakaf UMI Makassar. Proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang dijalankan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

"Apalagi misalnya tidak memenuhi spesifikasi dari perusahaan yang mengerjakan itu di mana ternyata beliau sendiri yang punya perusahaan itu," imbuhnya.

 Sebagai informasi, kasus penggelapan dana ini bermula dari temuan audit Yayasan Wakaf UMI Makassar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada dugaan penyelewengan dana empat proyek sebesar Rp 28 miliar di era Basri Modding menjabat sebagai rektor.

Belakangan, temuan tersebut berujung pada pemecatan Basri Modding. Posisinya kemudian digantikan Prof Sufirman Rahman yang dilantik menjadi Rektor UMI Makassar Periode 2023-2026.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved