Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tertinggi di Luar Jawa, Realisasi KUR Sulsel 2023 Capai Rp15,33 Triliun

Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, peningkatan realisasi KUR terjadi pada periode September - Oktober 2023. 

|
Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Supendi saat melaporkan realisasi KUR Sulsel selama 2023 di Rujab Gubernur Sulsel Jumat (2/2/2024) malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2023 tertinggi di Luar Pulau Jawa

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, peningkatan realisasi KUR terjadi pada periode September - Oktober 2023. 

Pada Bulan September sebesar Rp1,37 triliun, Oktober Rp1,67 triliun.

Lalu November Rp1,81 triliun, dan Desember 2023 sebesar Rp1,91 triliun.

Total angkanya mencapai Rp15,33 triliun dengan jumlah debitur 298.896.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Supendi optimistis realisasi KUR bisa meningkat di 2024.

Targetnya realisasi KUR bisa meningkat dua kali lipat.

"Kami terus mengawal bagaimana Sulsel tetap menjadi nomor satu di Luar Pulau Jawa. Dan kita akan ulangi tahun ini, setelah kita yang pertama di tahun 2023 lalu," ungkap Supendi saat silaturrahmi dengan Pj Gubernur Sulsel pada Jumat (2/2/2024) malam.

Ia mengakui, peran Pj Gubernur Sulsel dalam mendukung penyaluran KUR telah nampak berdasarkan trafik dari data Kementrian Keuangan.

"kelihatan trafiknya naik terus sampai saat ini untuk penyaluran KUR," bebernya. 

Supendi memaparkan di awal tahun 2024 ini, Bulan Januari sampai Februari penyaluran KUR sudah mencapai Rp1,04 triliun.

Adapun jumlah debitur sudah mencapai 18.410.

"Januari - Febuari 2024, penyaluran sudah mencapai Rp1.04 triliun dengan jumlah debitur 18.410," ungkapnya. 

Untuk itu, kata Supendi, pemerintah memiliki tugas melakukan rekapitulasi setiap debitur yang sudah masuk dan direkapitulasi melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) level pemerintah daerah. 

"Tugas pemerintah harus lakukan rekapitulasi calon dan penyaluran supaya terbaca di SIKP level pemerintah daerah," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved