Uang Palsu
Warga Bantaeng Sebarkan Uang Palsu di Bulukumba
Identitas warga tersebut sebagai seorang karyawan swasta asal Desa Dampang Utara Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Warga asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berinisial MF Alias F (35) memperoleh uang palsu melalui media sosial.
Identitas warga tersebut sebagai seorang karyawan swasta asal Desa Dampang Utara Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng.
Ia ditangkap mengedarkan uang palsu dengan cara dibelanjakan di Bulukumba pada, Rabu (31/1/2024) dini hari.
Terduga juga mengakui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari salah satu kenalannya yang ia kenal melalui media sosial.
" Awalnya terduga memesan uang palsu sebesar 5 juta rupiah melalui chating massengger di media sosial setelah sepakat lalu dikirim melalui jasa pengiriman," ungkap Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi kepada wartawan di Bulukumba, Kamis (1/2/2024).
Uang palsu yang berjumlah Rp 5 juta rupiah dengan pecahan 50 ribu tersebut dibeli seharga Rp 2 juta lima ratus ribu rupiah.
Dari 5 juta uang palsu itu, sebagian sudah diedarkan atau dibelanjakan melalui transaksi dengan cara membeli sesuatu di toko-toko.
Dari total itu sehingga tersisa 3,550 juta rupiah, jelas AKP Lis Mulyadi.
Ia menceritakan peristiwa pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.
"Berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada seorang pria yang hendak berbelanja disalah satu toko dengan menggunakan uang palsu," jelasnya.
Dari informasi tersebut tim gabungan Polsek dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wisma tempat ia menginap.
AKP Lis Mulyadi menyampaikan saat diamankan dan diinterogasi terduga mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, terduga mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP Marala membenarkan peristiwa diamankannya terduga pelaku dalam perkara tindak pidana peredaran uang palsu. (*)
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.