Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Dilapor ke KASN

Bawaslu Gowa: Foto, Video, Baju Jadi Bukti 2 ASN Kampanyekan Caleg PDIP

Dua ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga terlibat kampanye caleg PDIP.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI
Suasana Kantor Bawaslu Gowa, Jl Paccallaya Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (30/1/2024). 

TRIBUN-GOWA.COM, SOMBA OPU - Dua ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga kampanyekan caleg PDIP.

Mereka adalah DR seorang ASN Dinas Kesehatan Gowa dan SB guru di Kecamatan Biringbulu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol mengatakan ada alat bukti yang ditemukan.

"Barang bukti ada foto dan video, dan termasuk beberapa bahan yang dia bagikan berupa baju," sebutnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor Bawaslu Gowa Jl Paccallaya Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (30/1/2024).

"Dua ASN ini terbukti kedepatan, ada barang bukti dan alat bukti. Jadi dia aktif dalam praktek kampanye," lanjutnya.

Dari hasil rapat, keduanya melanggar aturan netralitas ASN.

Sehingga pihaknya melaporkan kedua ASN tersebut ke KASN.

"Saksi yang kita mintai keterangannya ada dua orang. Jadi ini sudah putus penanganannya. Gakumdu sudah melakukan penanganan itu dan kita sudah memberikan rekomendasi ke KASN," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa Sulsel dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Keduanya yaitu berinisial dr merupakan ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.

Dan sb ASN guru di Kecamatan Biringbulu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol  mengaku pihaknya belum bisa membeberkan identitas lengkap kedua ASN tersebut.

"(Jabatannya) bukan kepala dinas atau kepala sekolah. Intinya dia ASN," katanya

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni menyampaikan melalui surat Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 prihal rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tertanggal 23 Januari 2024 telah dikirim ke KASN

Dijelaskan, dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dimaksud yaitu terkait dengan netralitas ASN dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved