Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Dilapor ke KASN

Identitas 2 ASN Gowa Dilapor ke KASN

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tribun Jabar
Ilustrasi ASN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Keduanya, yakni berinisial DR merupakan ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.

Dan SB ASN guru di Kecamatan Biringbulu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol mengaku pihaknya belum bisa membeberkan identitas lengkap kedua ASN tersebut.

"(Jabatannya) bukan kepala dinas atau kepala sekolah. Intinya dia ASN," katanya.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni menyampaikan melalui surat Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 prihal rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tertanggal 23 Januari 2024 telah dikirim ke KASN

Dijelaskan, dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dimaksud yaitu terkait dengan netralitas ASN dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua ASN Gowa Dilapor ke KASN

"Kami laporkan dugaan netralitas ASN," ucapnya.

Kedua ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

"Selain itu perbuatan ASN tersebut juga diduga melanggar  Pasal 11 huruf  c peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004, pasal 5 huruf n peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021," ucapnya.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Gowa melalui pengawasan langsung olej Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Biringbulu pada kegiatan kampanye salah satu Partai Politik Peserta Pemilu di Kelurahan Tonrita.

Yusnaeni menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KASN sebagai instansi berwenang dalam menindak netralitas ASN terkait sanksi ASN melanggar itu.

"Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Gowa berharap agar ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu," harapnya.(*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved