ASN Dilapor ke KASN
Bawaslu Gowa: Foto, Video, Baju Jadi Bukti 2 ASN Kampanyekan Caleg PDIP
Dua ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga terlibat kampanye caleg PDIP.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
Dia menyebut, kedua ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Selain itu perbuatan ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004, pasal 5 huruf n peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021," ucapnya.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Gowa melalui pengawasan langsung oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Biringbulu pada kegiatan kampanye salah satu Partai Politik Peserta Pemilu di Kelurahan Tonrita.
Yusnaeni menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KASN sebagai instansi berwenang dalam menindak netralitas ASN terkait sanksi ASN melanggar itu.
"Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Gowa berharap agar ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu," harapnya.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.