ASN Dilapor ke KASN
Bawaslu Gowa 'Menyerah' Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Kepala Lingkungan
Anggota Bawaslu Gowa, Juanto Avol mengatakan, Bawaslu tidak menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kepala lingkungan karena tak cukup bukti.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Bawaslu tak memproses dugaan pelanggaran dilakukan kepala lingkungan inisial BU.
Kepala lingkungan BU diduga ikut menghadiri kampanye.
Anggota Bawaslu Gowa, Juanto Avol mengatakan, Bawaslu tidak menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kepala lingkungan karena tak cukup bukti.
"Tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu," katanya
Sementara soal penanganan pelanggaran sudah masuk ke ranah pemerintah.
"Putusan kita ke bupati hanya sebatas penyampaian saja, bahwa ada oknum terlibat (kampanye)," katanya.
Sementara Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni mengatakan, BU diduga menghadiri kampanye.
Pihaknya telah meneruskan ke Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
"Kita teruskan ke bupati karena aparat desa," katanya
Dua ASN Dilapor KASN
Bawaslu Gowa melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni mengatakan, dua ASN dilaporkan ke KASN berinisial DR dan SB.
DR merupakan ASN Dinas Kesehatan dan SB guru di Kecamatan Biringbulu.
Pelanggaran kedua ASN merupakan temuan Panwascam.
"Berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa kedua ASN tersebut hadir dan bersikap aktif selama proses kampanye," ujar Yusnaeni, Selasa (30/1 2024).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.