Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Dilapor ke KASN

Bawaslu Gowa 'Menyerah' Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Kepala Lingkungan

Anggota Bawaslu Gowa, Juanto Avol mengatakan, Bawaslu tidak menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kepala lingkungan karena tak cukup bukti.

TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
Suasana Kantor Bawaslu Gowa Jl Paccallaya Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Selasa (30/1/2024) 

TRIBUN-GOWA.COM - Bawaslu tak memproses dugaan pelanggaran dilakukan kepala lingkungan inisial BU.

Kepala lingkungan BU diduga ikut menghadiri kampanye.

Anggota Bawaslu Gowa, Juanto Avol mengatakan, Bawaslu tidak menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kepala lingkungan karena tak cukup bukti.

"Tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu," katanya

Sementara soal penanganan pelanggaran sudah masuk ke ranah pemerintah.

"Putusan kita ke bupati hanya sebatas penyampaian saja, bahwa ada oknum terlibat (kampanye)," katanya.

Sementara Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni mengatakan, BU diduga menghadiri kampanye.

Pihaknya telah meneruskan ke Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

"Kita teruskan ke bupati karena aparat desa," katanya

Dua ASN Dilapor KASN

Bawaslu Gowa melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni mengatakan, dua ASN dilaporkan ke KASN berinisial DR dan SB.

DR merupakan ASN Dinas Kesehatan dan SB guru di Kecamatan Biringbulu.

Pelanggaran kedua ASN merupakan temuan Panwascam.

"Berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa kedua ASN tersebut hadir dan bersikap aktif selama proses kampanye," ujar Yusnaeni, Selasa (30/1 2024).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved