ASN Dilapor ke KASN
BREAKING NEWS: Dua ASN Gowa Dilapor ke KASN
DR merupakan ASN Dinas Kesehatan dan SB guru di Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Bawaslu Gowa melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni mengatakan, dua ASN dilaporkan ke KASN berinisial DR dan SB.
DR merupakan ASN Dinas Kesehatan dan SB guru di Kecamatan Biringbulu.
Pelanggaran kedua ASN merupakan temuan Panwascam.
"Berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa kedua ASN tersebut hadir dan bersikap aktif selama proses kampanye," ujar Yusnaeni, Selasa (30/1 2024).
DR aktif melakukan kampanye.
"DR hadir kegiatan kampanye saat hari kerja dan saat itu sedang melakukan kunjungan monitoring di Kecamatan Biringbulu," ujarnya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KASN sebagai instansi berwenang dalam menindak netralitas ASN terkait sanksi ASN melanggar itu
"Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Gowa berharap ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu," harapnya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.