Opini
Polemik Netralitas Presiden
Dukungan keberpihakan Presiden dan Menteri dalam Pilpres memang tidak dilarang di dalam UU Pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017
Oleh: Edi Abdullah
Pengamat Hukum,Politik, Dan Demokrasi Pada Psulatbang KMP LAN RI
Pernyataan Presiden Jokowi Bahwa Keberpihakan Presiden Dan Menteri di Pilpres Boleh Dilakukan, akhirnya menuai polemik didalam masyarakat, tuain pro kontrapun terjadi terjadi dimana-mana termasuk pada media dan social media.
Dukungan keberpihakan Presiden dan Menteri dalam Pilpres memang tidak dilarang di dalam UU Pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dalam pasal 280 ayat 2.
Dijelaskan bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
B. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
E. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. aparatur sipil negara; g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h.kepala desa; i. perangkat desa; j. anggota badan permusyawaratan desa.
K. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Dan pada ayat 3 ditegaskan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud ayat diatas dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.
Pelanggaran terhadap larangan ketentuan huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat 2 merupakan tindak pidana Pemilu.
Dari ayat ini jelas sekali bahwa memang Presiden dan Menteri tidak dilarang untuk ikut dalam kegiatan pelaksanaan kampanye maupun mendukung salah satu kontestan dalam Pilpres.
Namun yang dilarang ikut memihak justru para pejabat sebagaimana yang disbeutkan dalam pasal 280 ayat 2 bahkan ancaman pidana pemilu menanti siapapun pejabat yang melanggar larangan tersebut.
Dalam pasal 281 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan yakni;
A. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali Fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
B. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kemudian pasal 299 menjelaskan Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye serta Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Asalkan tentunya, selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintatran daerah.
Dari UU Pemilu memang presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye namun tentunya keterlibatannya presiden dalam kampanye harus dilakukan dengan cara cuti diluar tanggungan negara.
Dengan catatan bahwa kegiatan kampanye presiden yang memihak kepada salah satu calon tidak menghambat maupun
mengganggu Pelaksanaan dan keberlangsungan Tugas-tugas Penyelenggaraan Negara, serta tidak menggunakan Fasilitas Negara.
Jabatan Presiden tentunya bisa dikatakan jabatan Politis karena dipilih dan diusung oleh Partai Politik karena itu wajar kemudian UU pemilu membolehkan Presiden dan Menteri untuk ikut berkampanye, dan tentunya pasangan yang didukung akan mendapatkan keuntungan besar karena diduung secara langsung Presiden yang memiliki kekuasaan dan masih berkuasa.
Lain halmya dengan Pasangan Capres/Cawapres yang tidak didukung atau berada pada keberpihakan Presiden atau menteri maka mereka akan berada dalam bayangan kekalahan dalam Pemilu, kecuali suara Rakyat bersatu memenangkannya
dan membalikkan keadaan, namun itu tentunya bukan hal mudah.
Konflik Kepentingan
Yang jadi permsalahan adalah Keberpihakan Presiden maupun Menteri, atau Kepala Dalam Pelpres Tentunya akan memunculkan konflik kepentingan, apa yang dimaksud onflik kepentingan (Conflict Of Interest) dijelaskan Dalam UU Nomor 30
Tahun 2014.
Tentang Administrasi Pemerintahan pada pasal 1 butir 14 dijelaskan bahwa Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang.
Sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Pada pasal 42 ayat 1 menjelaskan bahwa Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Presiden bagi menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah.
B. menteri/pimpinan lembaga bagi pejabat di lingkungannya; c. kepala daerah bagi pejabat daerah; dan d. atasan langsung dari
Pejabat Pemerintahan.
Konflik Kepentingan terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi: a. adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis.
B. hubungan dengan kerabat dan keluarga; c. hubungan dengan wakil pihak yang terlibat; d. hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
E. hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau f. hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan , maka Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya.
Keterlibatan Presiden misalnya dalam mendukung pasangan Capres/Cawapres 02, Prabowo-Gibran Raka Bumi tentunya memunculan konflik kepentingan karena Gibran Raka Bumi terlibat hubungan kerabat atau keluarga dengan Presiden.
Karena Gibran adalah Putra Presiden, karena itu demi menghindari Konflik kepentingan maka Presiden dilarang melakukan ata mengambil Tindakan Administrasi pemerintahan maupun Keputusan Administrasi Pemerintahan.
Karena itu dalam UU pemilu mewajibkan Presiden Cuti ketika melakukan kampanye untuk menghindari munculnya konflik kepentingan akibat keputusannya mendukung salah satu pasangan Capres/Cawapres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Edi-Abdullah-Pengamat-HukumPolitik-Dan-Demokrasi-Pada-Psulatbang-KMP-LAN-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.