Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Hiburan Mencekik, Pengusaha di Makassar Tunggu Kebijakan

Pengusaha di Kota Makassar masih menunggu kebijakan pemerintah imbas pajak hiburan yang ‘mencekik

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK TRIBUN TIMUR
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga. 

* sirkus, akrobat, dan sulap 10 persen

* permainan billiard, futsal, minisoccer, badminton, tenis, basket, bowling, seluncur es dan sejenisnya 10 persen

* pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan 10 persen

* ketangkasan anak 10 persen

* wahana permainan10 persen

* pertandingan olahraga 10 persen

* penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian seperti tempat wisata, taman rekreasi, rekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, kolam renang, komidi putar, kereta pesiar, dan sejenisnya 10 persen

* reflcksi kesehatan dan pusat kebugaran atau fitness center 10 persen

* kelab malam, bar dan sejenisnya 75 persen

* pub/rumah minum, diskotik dan sejenisnya 75 persen

* eksekutif karaoke 40 persen

* karaoke keluarga  40 persen

* panti pijat, mandi uap, atau spa  40 persen. (*)

 

 
 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved