Pajak Hiburan Mencekik, Pengusaha di Makassar Tunggu Kebijakan
Pengusaha di Kota Makassar masih menunggu kebijakan pemerintah imbas pajak hiburan yang ‘mencekik
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
* sirkus, akrobat, dan sulap 10 persen
* permainan billiard, futsal, minisoccer, badminton, tenis, basket, bowling, seluncur es dan sejenisnya 10 persen
* pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan 10 persen
* ketangkasan anak 10 persen
* wahana permainan10 persen
* pertandingan olahraga 10 persen
* penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian seperti tempat wisata, taman rekreasi, rekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, kolam renang, komidi putar, kereta pesiar, dan sejenisnya 10 persen
* reflcksi kesehatan dan pusat kebugaran atau fitness center 10 persen
* kelab malam, bar dan sejenisnya 75 persen
* pub/rumah minum, diskotik dan sejenisnya 75 persen
* eksekutif karaoke 40 persen
* karaoke keluarga 40 persen
* panti pijat, mandi uap, atau spa 40 persen. (*)
| Peringati Hari Telekomunikasi 2026, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMI Serukan Cerdas dan Bijak Bermedia |
|
|---|
| Masih Ada Peluang! Skenario Borneo Juara Super League Setelah Persib Bandung Kalahkan PSM Makassar |
|
|---|
| Yuran Fernandes Menangis dan Cium Logo PSM Makassar Setelah Bobol Gawang Persib Bandung |
|
|---|
| Gol Menit Akhir Persib Runtuhkan Dominasi PSM Makassar, Amiruddin Minta Maaf ke Suporter Juku Eja |
|
|---|
| Manager Persib: PSM dan Persib Bersaudara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ketua-PHRI-Sulsel-Anggiat-Sinaga-xx.jpg)