Pajak Hiburan Mencekik, Pengusaha di Makassar Tunggu Kebijakan
Pengusaha di Kota Makassar masih menunggu kebijakan pemerintah imbas pajak hiburan yang ‘mencekik
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
* sirkus, akrobat, dan sulap 10 persen
* permainan billiard, futsal, minisoccer, badminton, tenis, basket, bowling, seluncur es dan sejenisnya 10 persen
* pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan 10 persen
* ketangkasan anak 10 persen
* wahana permainan10 persen
* pertandingan olahraga 10 persen
* penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian seperti tempat wisata, taman rekreasi, rekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, kolam renang, komidi putar, kereta pesiar, dan sejenisnya 10 persen
* reflcksi kesehatan dan pusat kebugaran atau fitness center 10 persen
* kelab malam, bar dan sejenisnya 75 persen
* pub/rumah minum, diskotik dan sejenisnya 75 persen
* eksekutif karaoke 40 persen
* karaoke keluarga 40 persen
* panti pijat, mandi uap, atau spa 40 persen. (*)
RT Sekaligus Petugas Kebersihan, Riadi Layani Warga Tanpa Libur |
![]() |
---|
Bina Semangat Kekeluargaan, FISIP Unismuh Gelar Family Gathering di Bira Bulukumba |
![]() |
---|
169 RT dan 45 RW di Wajo 'Menjerit', Insentif Menunggak Dua Bulan |
![]() |
---|
Sulsel Genjot Pembentukan TTIS di 22 Daerah, Target Rampung September |
![]() |
---|
Diwakili Asisten III Firman Pagarra, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Baznas Award 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.