Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Hiburan Mencekik, Pengusaha di Makassar Tunggu Kebijakan

Pengusaha di Kota Makassar masih menunggu kebijakan pemerintah imbas pajak hiburan yang ‘mencekik

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK TRIBUN TIMUR
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengusaha di Kota Makassar masih menunggu kebijakan pemerintah imbas pajak hiburan yang ‘mencekik’.

Seperti diketahui, pajak hiburan di jumlah daerah, termasuk Makassar mengalami kenaikan 40 sampai 75 persen.

Tiga asosiasi hiburan di Kota Makasar pun telah menemui Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Rabu (24/1/2024) lalu, untuk ‘mengadu’ terkait beban pajak.

Asosiasi tersebut adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). 

Dalam pertemuan, Pemkot Makassar berencana memberikan kebijakan fiskal terkait pajak hiburan pada diskotek, kareoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga, mengatakan bahwa pihaknya masih berusaha memperjuangkan pengurangan beban pajak hiburan.

Adapun langkah yang saat ini berjalan, kata Anggiat, GIPI Pusat dibawah kendali Hariyadi Sukamdani yang juga Ketua Umum PHRI yakni melakukan judical review ke MK.

“(Asosiasi) sudah audensi dengan Menko Perekonomian dan Menko Investasi, serta menteri dalam negeri bhw UU nomor 1 tahun 2022 akan dihold,” kata Anggiat, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Sabtu (27/1/2024).

Pihaknya juga masih menunggu Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengeluarkan Perwali.

“Saat ini kami menunggu semua proses berjalan,” kata kata CEO Phinisi Hospitality Indonesia tersebut.

Lebih lanjut, Anggiat menyebut bahwa Danny Pomanto juga telah memastikan bahwa Perda yang mengacu ke UU pajak hibutan tidak akan diberlakukan.

Sementara itu, Ketua AUHM Makassar Zulkarnaen Ali Naru, mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu reaslisasi hasil pertemuan dengan Pemkot Makassar.

AUHM Makassar sendiri masih akan melakukan pertemuan lebih lanjut dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar untuk membahas pajak hibutan.

“Sementara menunggu realisasi. Nanti Senin saya kabari hasilnya,” kata Zul, sapaan akrannya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Sabtu (27/1/2024).

Sekadar diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved