Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Hiburan Mencekik, Pengusaha di Makassar Tunggu Kebijakan

Pengusaha di Kota Makassar masih menunggu kebijakan pemerintah imbas pajak hiburan yang ‘mencekik

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK TRIBUN TIMUR
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga. 

* Permainan bilyar, futsal, bowling, seluncur es, dan sejenisnya 15 persen. 

* Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan 15 persen. 

* ketangkasan anak 15 persen. 

* Wahana permainan, sebesar 15 persen. 

* Panti pijat dan mandi uap/spa, 25 persen. 

* Refleksi kesehatan dan pusat kebugaran fitness center, sebesar 25 persen. 

* Pertandingan olahraga 15 persen. 

* Penyelenggaraan hiburan ditempat keramaian seperti, tempat wisata, taman rakteasi, tekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, kolam renang komidi putar, kereta pesiar, dan sejenisnya 15 persen. 

* dikecualikan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga sosial yang tidak untuk kepentingan komersil.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 (berlaku mulai2024)

* pertunjukan film/bioskop atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara

langsung di suatu lokasi tertentu sebesar 10 persen

* pergelaran kesenian musik, tari dan atau busana modern sebesar 10 persen

* pergelaran kesenian musik, tari dan atau busana tradisional sebesar 5 persen

* kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya 10 persen

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved