Pajak Hiburan Mencekik, Pengusaha di Makassar Tunggu Kebijakan
Pengusaha di Kota Makassar masih menunggu kebijakan pemerintah imbas pajak hiburan yang ‘mencekik
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
* Permainan bilyar, futsal, bowling, seluncur es, dan sejenisnya 15 persen.
* Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan 15 persen.
* ketangkasan anak 15 persen.
* Wahana permainan, sebesar 15 persen.
* Panti pijat dan mandi uap/spa, 25 persen.
* Refleksi kesehatan dan pusat kebugaran fitness center, sebesar 25 persen.
* Pertandingan olahraga 15 persen.
* Penyelenggaraan hiburan ditempat keramaian seperti, tempat wisata, taman rakteasi, tekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, kolam renang komidi putar, kereta pesiar, dan sejenisnya 15 persen.
* dikecualikan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga sosial yang tidak untuk kepentingan komersil.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 (berlaku mulai2024)
* pertunjukan film/bioskop atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara
langsung di suatu lokasi tertentu sebesar 10 persen
* pergelaran kesenian musik, tari dan atau busana modern sebesar 10 persen
* pergelaran kesenian musik, tari dan atau busana tradisional sebesar 5 persen
* kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya 10 persen
| Peringati Hari Telekomunikasi 2026, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMI Serukan Cerdas dan Bijak Bermedia |
|
|---|
| Masih Ada Peluang! Skenario Borneo Juara Super League Setelah Persib Bandung Kalahkan PSM Makassar |
|
|---|
| Yuran Fernandes Menangis dan Cium Logo PSM Makassar Setelah Bobol Gawang Persib Bandung |
|
|---|
| Gol Menit Akhir Persib Runtuhkan Dominasi PSM Makassar, Amiruddin Minta Maaf ke Suporter Juku Eja |
|
|---|
| Manager Persib: PSM dan Persib Bersaudara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ketua-PHRI-Sulsel-Anggiat-Sinaga-xx.jpg)