Pajak Hiburan Mencekik, Pengusaha di Makassar Tunggu Kebijakan
Pengusaha di Kota Makassar masih menunggu kebijakan pemerintah imbas pajak hiburan yang ‘mencekik
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
* Permainan bilyar, futsal, bowling, seluncur es, dan sejenisnya 15 persen.
* Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan 15 persen.
* ketangkasan anak 15 persen.
* Wahana permainan, sebesar 15 persen.
* Panti pijat dan mandi uap/spa, 25 persen.
* Refleksi kesehatan dan pusat kebugaran fitness center, sebesar 25 persen.
* Pertandingan olahraga 15 persen.
* Penyelenggaraan hiburan ditempat keramaian seperti, tempat wisata, taman rakteasi, tekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, kolam renang komidi putar, kereta pesiar, dan sejenisnya 15 persen.
* dikecualikan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga sosial yang tidak untuk kepentingan komersil.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 (berlaku mulai2024)
* pertunjukan film/bioskop atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara
langsung di suatu lokasi tertentu sebesar 10 persen
* pergelaran kesenian musik, tari dan atau busana modern sebesar 10 persen
* pergelaran kesenian musik, tari dan atau busana tradisional sebesar 5 persen
* kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya 10 persen
RT Sekaligus Petugas Kebersihan, Riadi Layani Warga Tanpa Libur |
![]() |
---|
Bina Semangat Kekeluargaan, FISIP Unismuh Gelar Family Gathering di Bira Bulukumba |
![]() |
---|
169 RT dan 45 RW di Wajo 'Menjerit', Insentif Menunggak Dua Bulan |
![]() |
---|
Sulsel Genjot Pembentukan TTIS di 22 Daerah, Target Rampung September |
![]() |
---|
Diwakili Asisten III Firman Pagarra, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Baznas Award 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.