Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Hiburan Mencekik, Pengusaha di Makassar Tunggu Kebijakan

Pengusaha di Kota Makassar masih menunggu kebijakan pemerintah imbas pajak hiburan yang ‘mencekik

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK TRIBUN TIMUR
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga. 

“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata Luhut, beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.

Luhut menyebut, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak juga nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.

"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," sebutnya.

Berikut ini daftar perbandingan pajak hiburan dulu dan sekarang.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 (sebelumnya berlaku) 

* tontonan film atau bioskop 15 persen. 

* pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana modern  15 persen. 

* pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana tradisional 5 persen. 

* kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya  15 persen. 

* pameran  15 persen. 

* kelab malam dan sejenisnya 35 persen. 

* diskotik dan sejenisnya 30 persen. 

* Karaoke eksekutif 35 persen. 

* Karaoke keluarga 25 persen. 

* sirkus, akrobat, dari sulap 15  persen. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved