Pajak Hiburan Mencekik, Pengusaha di Makassar Tunggu Kebijakan
Pengusaha di Kota Makassar masih menunggu kebijakan pemerintah imbas pajak hiburan yang ‘mencekik
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata Luhut, beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.
Luhut menyebut, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak juga nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," sebutnya.
Berikut ini daftar perbandingan pajak hiburan dulu dan sekarang.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 (sebelumnya berlaku)
* tontonan film atau bioskop 15 persen.
* pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana modern 15 persen.
* pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana tradisional 5 persen.
* kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya 15 persen.
* pameran 15 persen.
* kelab malam dan sejenisnya 35 persen.
* diskotik dan sejenisnya 30 persen.
* Karaoke eksekutif 35 persen.
* Karaoke keluarga 25 persen.
* sirkus, akrobat, dari sulap 15 persen.
RT Sekaligus Petugas Kebersihan, Riadi Layani Warga Tanpa Libur |
![]() |
---|
Bina Semangat Kekeluargaan, FISIP Unismuh Gelar Family Gathering di Bira Bulukumba |
![]() |
---|
169 RT dan 45 RW di Wajo 'Menjerit', Insentif Menunggak Dua Bulan |
![]() |
---|
Sulsel Genjot Pembentukan TTIS di 22 Daerah, Target Rampung September |
![]() |
---|
Diwakili Asisten III Firman Pagarra, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Baznas Award 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.