Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Hiburan Mencekik, Pengusaha di Makassar Tunggu Kebijakan

Pengusaha di Kota Makassar masih menunggu kebijakan pemerintah imbas pajak hiburan yang ‘mencekik

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK TRIBUN TIMUR
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengusaha di Kota Makassar masih menunggu kebijakan pemerintah imbas pajak hiburan yang ‘mencekik’.

Seperti diketahui, pajak hiburan di jumlah daerah, termasuk Makassar mengalami kenaikan 40 sampai 75 persen.

Tiga asosiasi hiburan di Kota Makasar pun telah menemui Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Rabu (24/1/2024) lalu, untuk ‘mengadu’ terkait beban pajak.

Asosiasi tersebut adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). 

Dalam pertemuan, Pemkot Makassar berencana memberikan kebijakan fiskal terkait pajak hiburan pada diskotek, kareoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga, mengatakan bahwa pihaknya masih berusaha memperjuangkan pengurangan beban pajak hiburan.

Adapun langkah yang saat ini berjalan, kata Anggiat, GIPI Pusat dibawah kendali Hariyadi Sukamdani yang juga Ketua Umum PHRI yakni melakukan judical review ke MK.

“(Asosiasi) sudah audensi dengan Menko Perekonomian dan Menko Investasi, serta menteri dalam negeri bhw UU nomor 1 tahun 2022 akan dihold,” kata Anggiat, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Sabtu (27/1/2024).

Pihaknya juga masih menunggu Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengeluarkan Perwali.

“Saat ini kami menunggu semua proses berjalan,” kata kata CEO Phinisi Hospitality Indonesia tersebut.

Lebih lanjut, Anggiat menyebut bahwa Danny Pomanto juga telah memastikan bahwa Perda yang mengacu ke UU pajak hibutan tidak akan diberlakukan.

Sementara itu, Ketua AUHM Makassar Zulkarnaen Ali Naru, mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu reaslisasi hasil pertemuan dengan Pemkot Makassar.

AUHM Makassar sendiri masih akan melakukan pertemuan lebih lanjut dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar untuk membahas pajak hibutan.

“Sementara menunggu realisasi. Nanti Senin saya kabari hasilnya,” kata Zul, sapaan akrannya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Sabtu (27/1/2024).

Sekadar diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil. 

“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata Luhut, beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.

Luhut menyebut, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak juga nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.

"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," sebutnya.

Berikut ini daftar perbandingan pajak hiburan dulu dan sekarang.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 (sebelumnya berlaku) 

* tontonan film atau bioskop 15 persen. 

* pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana modern  15 persen. 

* pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana tradisional 5 persen. 

* kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya  15 persen. 

* pameran  15 persen. 

* kelab malam dan sejenisnya 35 persen. 

* diskotik dan sejenisnya 30 persen. 

* Karaoke eksekutif 35 persen. 

* Karaoke keluarga 25 persen. 

* sirkus, akrobat, dari sulap 15  persen. 

* Permainan bilyar, futsal, bowling, seluncur es, dan sejenisnya 15 persen. 

* Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan 15 persen. 

* ketangkasan anak 15 persen. 

* Wahana permainan, sebesar 15 persen. 

* Panti pijat dan mandi uap/spa, 25 persen. 

* Refleksi kesehatan dan pusat kebugaran fitness center, sebesar 25 persen. 

* Pertandingan olahraga 15 persen. 

* Penyelenggaraan hiburan ditempat keramaian seperti, tempat wisata, taman rakteasi, tekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, kolam renang komidi putar, kereta pesiar, dan sejenisnya 15 persen. 

* dikecualikan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga sosial yang tidak untuk kepentingan komersil.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 (berlaku mulai2024)

* pertunjukan film/bioskop atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara

langsung di suatu lokasi tertentu sebesar 10 persen

* pergelaran kesenian musik, tari dan atau busana modern sebesar 10 persen

* pergelaran kesenian musik, tari dan atau busana tradisional sebesar 5 persen

* kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya 10 persen

* sirkus, akrobat, dan sulap 10 persen

* permainan billiard, futsal, minisoccer, badminton, tenis, basket, bowling, seluncur es dan sejenisnya 10 persen

* pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan 10 persen

* ketangkasan anak 10 persen

* wahana permainan10 persen

* pertandingan olahraga 10 persen

* penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian seperti tempat wisata, taman rekreasi, rekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, kolam renang, komidi putar, kereta pesiar, dan sejenisnya 10 persen

* reflcksi kesehatan dan pusat kebugaran atau fitness center 10 persen

* kelab malam, bar dan sejenisnya 75 persen

* pub/rumah minum, diskotik dan sejenisnya 75 persen

* eksekutif karaoke 40 persen

* karaoke keluarga  40 persen

* panti pijat, mandi uap, atau spa  40 persen. (*)

 

 
 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved