Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Pers Makassar: Klien Kami Menolak Memberi Keterangan

Pada proses klarifikasi itu LBH Pers Makassar yang mendampingi kliennya menyatakan menolak memberi keterangan dalam proses pemeriksaan.

DOK PRIBADI
Penasihat Hukum LBH Makassar Firmansyah (tengah) seusai dampingi kliennya menolak memberi keterangan dalam proses pemeriksaan di Markas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani Makassar, Kamis (25/1/2024). 

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim KAJ Sulsel Haeril menyatakan pihaknya terus mengawal upaya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi pers.

Dalam proses klarifikasi itu ada hak media ataupun wartawan berhak menolak memberikan keterangan karena itu sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-undang Pers maupun Pedoman Dewan Pers.

“Soal itu ada Undang-undang pers yang berlaku, jika ada masalah terkait karya jurnalis maka sejatinya mekanismenya harus melalui Dewan Pers. Dan kemudian ada juga terkait dengan MoU bersama Kapolri dan Dewan Pers. Mestinya harus melalui mekanisme tersebut,” katanya.

KAJ merupakan koalisi organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel bersama LBH Pers Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved