Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawa Sajam dari Kalimantan, 2 Penumpang Kapal Dibekuk di Pelabuhan Nusantara Parepare

Keduanya diamankan karna membawa senjata tajam (Sajam) saat turun di Pelabuhan Nusantara Parepare dari Kalimantan pada Desember 2023 lalu.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Polsek KPN Parepare melimpahkan dua orang tersangka ke Kejari Parepare atas kasus dugaan kepemilikan senjata tajam, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare melimpahkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare atas kasus dugaan kepemilikan senjata tajam, Kamis (25/1/2024).

Kedua tersangka itu berinisial AM (38) yang merupakan warga asal Kabupaten Barru.  

Dan YA (41) yang merupakan warga asal Kota Parepare.

Keduanya diamankan karna membawa senjata tajam (Sajam) saat turun di Pelabuhan Nusantara Parepare dari Kalimantan pada Desember 2023 lalu.

Pelimpahan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Parepare.

Dan selanjutnya kasus tersebut akan menjalani proses persidangan. 

Kapolsek KPN Parepare, AKP Syukri Abdullah menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga kuat telah melanggar Undang–Undang darurat Republik Indonesia Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun buih.

"Hari ini, Unit Reskrim telah melimpahkan dua orang tersangka ke kejaksaan negeri Parepare," ujarnya.

Pihaknya memaparkan bahwa bunyi ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 yaitu barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-steek-of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pelimpahan kedua tersangka tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Syahrul.

 

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved