Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Presiden Jokowi Bisa Bikin Pemilu Curang dan Tak Demokratis

Presiden Jokowi dinilai melontarkan pernyataan dangkal terkait dengan bolehnya seorang presiden memihak terhadap calon tertentu dalam pemilu.

Editor: Edi Sumardi
SCMP
Presiden Jokowi yang menyebut presiden bolah memilhak ke calon tertentu dalam pemilu menuai kontroversi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi dinilai melontarkan pernyataan dangkal terkait dengan bolehnya seorang presiden memihak terhadap calon tertentu dalam pemilu.

Terlebih, Gibran Rakabuming Raka putra sulung Jokowi kini menjadi cawapres berpasangan Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut bisa menjadi pembenaran bagi Jokowi memihak kepada putranya hingga terjadi konflik kepentingan.

"Ini berpotensi akan menjadi pembenaran bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam siaran pers, Rabu (24/1/2024).

"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto," katanya lebih lanjut.

Mahfud MD Mundur, Prabowo Sakit, Ban Mobil Jokowi Bocor

Perludem menegaskan, netralitas aparatur negara merupakan salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Jokowi dianggap hanya membaca Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara sepotong-sepotong, yakni hanya pada pasal 281, 299, dan 300, tanpa melihat konstruksi hukum kepemiluan secara utuh.

Pasal-pasal itu mengatur bahwa presiden dan wakil presiden memang berhak berkampanye dengan tetap memperhatikan tugas-tugas pemerintahan, asal menjalani cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas jabatan.

Padahal, pada pasal 282, undang-undang yang sama melarang "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".

Baca juga: Pengamat Politik Sebut Arah Dukungan Jokowi Sudah Jelas

Pasal 283, UU Pemilu juga melarang para pejabat negara hingga ASN untuk melakukan kegiatan yang berpihak pada peserta pemilu tertentu, baik sebelum, saat, dan setelah kampanye.

"Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye," terang Khoirunnisa.

"Dalam konteks ini, jika ada tindakan presiden, apapun itu bentuknya, jika dilakukan tidak dalam keadaan cuti di luar tanggungan negara, tetapi menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu jelas adalah pelanggaran pemilu, termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan peserta pemilu tertentu," ungkapnya.

Baca juga: Zulhas Dukung Presiden Jokowi Ikut Dukung Capres-Cawapres: Itu Hak yang Melekat

Oleh karena itu, Jokowi didesak menarik pernyataannya hari ini.

"Pernyataan itu berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu," kata Khoirunnisa.

Pernyataan Jokowi itu juga berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga didesak untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved