Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Zulhas Dukung Presiden Jokowi Ikut Dukung Capres-Cawapres: Itu Hak yang Melekat

Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
tribun timur
Ketum PAN Zulkifli Hasan didampingi Mukhtar Tompo dalam konsolidasi internal PAN di Hotel Claro Makassar, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa kepala negara boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Zulhas menjelaskan bahwa sebagai jabatan politik, presiden memiliki hak untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu. 

"Ini jabatan publik, jabatan politik. Saya bisa nyalon presiden, gubernur, bupati, bahkan mendukung calon presiden pertama yang ingin maju lagi. Itu hak yang melekat pada jabatan politik," ujar Zulhas di Makassar, Rabu (24/1/2024).

Olehnya, Zulhas memberikan dukungan terhadap Presiden Jokowi jika turut mendukung calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan umum mendatang.

Pernyataan Zulhas menunjukkan sikap positif terhadap partisipasi aktif tokoh politik dalam mendukung calon pemimpin. 

Dia menegaskan, bahwa dalam konteks demokrasi, hak untuk mendukung calon tertentu adalah hak yang melekat pada setiap individu, termasuk presiden.

Baca juga: Kumpulkan Kader PAN di Hotel Claro Makassar, Zulhas Pimpin Konsolidasi Penguatan Saksi TPS Pemilu

Namun, Zulhas menekankan batasan yang perlu dijaga adalah tidak menggunakan fasilitas negara.

"Yang tidak boleh adalah menggunakan uang dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Misalnya, menteri wajib wapres boleh, mendukung capres boleh, asalkan tidak menggunakan uang dan fasilitas negara. Ini harus jelas dan terang," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved