Sekda Takalar Bahas Anak Jokowi
TPD Ganjar-Mahfud Ikut Laporkan Dugaan Kampanye 'Terselubung' Sekda Takalar ke Bawaslu
Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud melayangkan laporan soal kasus Sekda Takalar Muh Hasbi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel.
|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com
Surat Tugas Laporan TPD Ganjar Mahfud ke Bawaslu Sulsel (kiri), Sekda Takalar Muh Hasbi (Kanan)
Jangansampai karena hal tersebut memancing amarah dari rakyat Takalar nantinya.
"Ini tidak boleh dibiarkan karena bisa memancing amarah masyarakat," jelasnya.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Sekda Takalar Bahas Anak Jokowi
Hari Ini Kuasa Hukum TPD AMIN Sulsel Laporkan Sekda Takalar Muh Hasbi ke Bawaslu Sulsel |
![]() |
---|
Relawan AMIN Laporkan Sekda Takalar Hasbi ke Bawaslu, Buntut Viral Bahas Anak Jokowi |
![]() |
---|
Tanggapan Bawaslu Takalar Soal Sekda Takalar Muh Hasbi Viral Kampanyekan Gibran |
![]() |
---|
Relawan Garda AMIN Takalar Minta Bawaslu Segera Tindak Pelanggaran Sekda Takalar |
![]() |
---|
Bantah Dukung Capres, Sekda Takalar: Ada Tangan Jahat Coba Rusak Stabilitas Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.