Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekda Takalar Bahas Anak Jokowi

TPD Ganjar-Mahfud Ikut Laporkan Dugaan Kampanye 'Terselubung' Sekda Takalar ke Bawaslu

Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud melayangkan laporan soal kasus Sekda Takalar Muh Hasbi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com
Surat Tugas Laporan TPD Ganjar Mahfud ke Bawaslu Sulsel (kiri), Sekda Takalar Muh Hasbi (Kanan) 

Jangansampai karena hal tersebut memancing amarah dari rakyat Takalar nantinya.

"Ini tidak boleh dibiarkan karena bisa memancing amarah masyarakat," jelasnya.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved