Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekda Takalar Bahas Anak Jokowi

TPD Ganjar-Mahfud Ikut Laporkan Dugaan Kampanye 'Terselubung' Sekda Takalar ke Bawaslu

Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud melayangkan laporan soal kasus Sekda Takalar Muh Hasbi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kolase Tribun-Timur.com
Surat Tugas Laporan TPD Ganjar Mahfud ke Bawaslu Sulsel (kiri), Sekda Takalar Muh Hasbi (Kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ucapan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar Muh Hasbi berbuntut panjang.

Kali ini, Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud ikut melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel.

Muhammad Hasbi dilaporkan terkait dugaan kampanye terselubung Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan surat yang diterima Tribun-Timur.com, Laporan ini dilayangkan tertanggal Rabu (17/1/2024).

Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Sulsel dr Udin Shaputra Malik mengaku tindakan tersebut melanggar aturan netralitas ASN.

Pasalnya, Muhammad Hasbi dinilai sudah  mengarahkan ASN untuk mendukung salah satu calon presiden (Capres).

Apalagi ucapan tersebut disampaikan dalam forum formal pemerintahan di Takalar.

Baca juga: Hari Ini Kuasa Hukum TPD AMIN Sulsel Laporkan Sekda Takalar Muh Hasbi ke Bawaslu Sulsel

"Kita menilai, itu adalah setitik puncak dari gunung es pelanggaran netralitas yg kemungkinan bisa terjadi atau sengaja dilakukan," jelas dr Udin Shaputra kepada Tribun-Timur.com.

"Sehingga perlu dilakukan tindakan untuk menindak bentuk pelanggaran," lanjutnya.

Laporan TPD Ganjar-Mahfud ini menyusul laporan dari TPD Anies-Muhaimin Sulsel.

TPD Amin melaporkan Sekda Takalar Muh Hasbi pada Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, Muh Hasbi angkat bicara soal videonya viral diduga kampanyekan cawapres Gibran.

Muh Hasbi membantah terkait dirinya dituding mengkampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres.

"Pada terjadi pada tanggal 10 Januari saya menghadiri rembuk guru tingkat kabupaten Takalar. Di mana seluruh guru PNS dan PPPK hadir di situ. Ada beberapa diundang termasuk ketua DPRD, yang mengundang dinas pendidikan," katanya kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Dia mengaku, video beredar telah dipotong-potong.

Pada kesempatan tersebut, ada momen tanya jawab bagaiamana nasib PPPK dan tenaga honor ke depannya karena mereka berharap diangkat.

"Sementara menurut data kami masih ada ratusan guru yang belum terangkat PPPK, oleh karena itu kami menyampaikan bahwa soal ini kami menganggap kemampuan daerah minim mengangkat PPPK," katanya

"Maka kami menyampaikan mohon bersabar nanti akan ada kelanjutan pengangkatan cpns sesuai dengan kutipan bapak presiden jokowi di media sosial diumumkan secara resmi bahwa akan dilanjutkan pengangkatan cpns jutaan formasi," sambungnya.

Hasbi mengaku dirinya tidak mengajak untuk memilih salah satu paslon tertentu. Termasuk menyebut nomor angka.

Relawan Garda AMIN Takalar Minta Bawaslu Segera Tindak Pelanggaran Sekda Takalar

Relawan Anies-Muhaimin (AMIN) tergabung di Garda AMIN Takalar menyayangkan tindakan adanya negara (ASN) tidak berlaku netral.

Garda AMIN mendesak Bawaslu Takalar segera memproses pemanggilan kepada ASN tersebut.

Sebelumnya, video berdurasi 1 menit yang viral di media sosial, Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar Muh Hasbi membahas peluang anak Jokowi menang di depan guru-guru.

Kejadian tersebut terjadi di Museum Daerah Balla Lompoa Kabupaten Takalar, Rabu (10/1/2024).

Ketua Garda AMIN Takalar Abdullah Hasan sangat menyesalkan tindakan Sekda Takalar.

"Ini tidak boleh dibiarkan, kami desak Bawaslu Kabupaten Takalar untuk segera memanggil pejabat tersebut untuk dimintai klarifikasi," katanya, Senin (15/1/24).

Ia mengaku, sudah menghubungi Ketua Bawaslu Talalar melalui pesan WhatsApp.

"Beliau berjanji akan segera menindak lanjuti, ini adalah sebuah pelanggaran berat pemilu," ungkapnya.

"Kalau tidak ditindak lanjuti maka sama saja Bawaslu membiarkan kabupaten Takalar ini tidak damai," tambah dia.

Menurutnya, pemilihan presiden (pilpres) saat ini sudah berjalan dengan aman dan kondusif.

Jangansampai karena hal tersebut memancing amarah dari rakyat Takalar nantinya.

"Ini tidak boleh dibiarkan karena bisa memancing amarah masyarakat," jelasnya.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved