Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasihan! 18 Ribu Guru di Sulsel Belum Terima Gaji Bulan Desember

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin mengaku baru 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru terbayarkan.

|
Editor: Sudirman
Tribun-Timur.com
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel resah.

Gaji ASN bulan Desember 2023 belum sepenuhnya terbayarkan.

Padahal kebutuhan rumah tangga ASN mendesak awal Januari 2024

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin mengaku baru 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru terbayarkan.

"Pokoknya baru 9 OPD yang sudah. Jadi kurang lebih masih ada 27 OPD yang belum," jelas Salehuddin, Rabu (17/1/2024).

OPD yang terbayarkan di antaranya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kemudian Inspektorat Sulsel, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Terakhir gaji ASN BKAD juga sudah selesai.

Salehuddin mengaku masih ada ribuan gaji ASN belum dibayarkan.

Terutama di Dinas Pendidikan Sulsel

"Masalahnya ini, kalau pendidikan tidak terbayarkan artinya masih besar. Karena pendidikan kan saja, guru-guru itu kalau tidak salah, ada 17 - 18 ribu," jelas Salehuddin.

Untuk pembayaran gaji ASN, Perangkat Daerah harus lebih dahulu melakukan entry anggaran kas ke aplikasi SIPD RI. 

Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya BKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk masing-masing Perangkat Daerah (PD) yang sudah mengajukan SPM.

"Kendalanya, adanya penyesuaian terkait SIPD RI penatausahaan. Jadi bukan hanya di Pemprov, juga terjadi di Daerah (Kabupaten/Kota)," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved