Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Enrekang Dilaporkan ke Bawaslu

Pj Bupati Enrekang Baba Dituduh Tak Netral, Disebut Untungkan Satu Caleg saat HUT ke-7 PGRI

Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, H Baba dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sakinah Sudin
Erlan Saputra/Tribun-Timur.com
Kolases Pj Bupati Enrekang H Baba dan dan pelapor Rahmawati Karim. H Baba dilaporkan ke Bawaslu Enrekang terkait dugaan tidak netral dalam konteks pemilu 2024 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Masyarakat Peduli Enrekang (Komplen) yang menganggapnya tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, H Baba dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komplen menganggap H Baba tidak netral dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).

Anggota Komplen, Rahmawati sebagai pelapor, menyoroti dugaan pelanggaran netralitas yang dapat mempengaruhi integritas dan keadilan pemilihan.

Dia mendeteksi adanya indikasi dukungan yang tidak seimbang dari Pj Bupati H Baba.

H Baba dituding tidak netral dengan memberi ruang yang menguntungkan kepada Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, yakni Muslimin Bando dalam kegiatan HUT PGRI ke-78.

Muslimin Bando diketahui mantan Bupati Enrekang dua periode yang kini mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Sulsel III dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapun kegiatan perayaan HUT PGRI berlangsung pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

Selain H Baba, Kadis Pendidikan sekaligus Ketua PGRI Enrekang, Jumurdin, dan Muslimin Bando dilaporkan ke Bawaslu.

"Mereka menghadirkan Muslimin Bando. Bahkan Muslimin Bando yang memandu kegiatan. Berarti ada ruang khusus yang diberikan kepada Muslimin Bando," kata Rahmawati Karim kepada Tribun-Timur, Selasa (16/1/2024).

Di samping itu, Rahmawati menuding Muslimin Bando bermain politik uang dalam perayaan HUT PGRI.

"Dalam kegiatan itu, Muslimin Bando memberikan hadiah di masa kampanye, itu adalah politik uang dan masuk pelanggaran pemilu," ujarnya.

Dia menganggap, tindakan Muslimin Bando sangat mempengaruhi pilihan politik orang lain dilarang dalam undang-undang.

Termasuk hadiah paket umroh yang diberikan kepada masyarakat.

"Apalagi kan Muslimin Bando yang mencabut undian dan menyerahkan hadiah umroh," kata Rahmawati.

Oleh karena itu, Rahmawati secara terang-terangan menyebut, Muslimin Bando, Jumurdin, dan H Baba melakukan pelanggaran pemilu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved