Opini
Riviu Kinerja dan Prospek APBD Sulsel 2024
Hal ini penting untuk mengetahui pola, kinerja dan tren kedepan terhadap pengelolaan keuangan Pemda dalam upaya menggerakkan perekonomian Sulsel.
Oleh: Marsuki
Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB
SEBAGAI lanjutan riviu peran kebijakan fiskal melalui APBN di Sulsel, kali ini meriviu peran dan kinerja APBD sebagai instrumen kebijakan keuangan atau fiskal daerah dari Pemda di Sulsel.
Hal ini penting untuk mengetahui pola, kinerja dan tren kedepan terhadap pengelolaan keuangan Pemda dalam upaya menggerakkan perekonomian Sulsel diantaranya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Regional merupakan hasil konsolidasi dari APBD Pemda se-Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari 1 APBD Pemerintah Provinsi, 3 APBD Pemerintah Kota, dan 21 Pemerintah Kabupaten.
Analisis kinerja pelaksanaan APBD Regional tersebut selama periode tahun 2023 dilakukan dengan mengukur perkembangan pelaksanaan APBD yang meliputi aspek Pendapatan, Belanja, termasuk perkiraan APBD menuju tahun 2024.
Tahun pemilu raya yang akan sangat menentukan arah perekonomian nasional dan daerah kedepannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah yaitu hak pemda yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa, Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Sedangkan yang dimaksud belanja daerah sesuai UU 33 tahun 2004 merupakan semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali, sesuai PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan.
Secara umum, berdasarkan data terakhir yang dipublis secara terbatas oleh Kanwil Kemenkeu RI, DJPb Sulsel, tercatat per 30 November 2023, total seluruh Pendapatan Daerah di Sulsel mencapai jumlah Rp32,40 triliun atau mencapai 71,4 persen dari target.
Jumlah pendapatan tersebut, termasuk penerimaan yang diperoleh Pemda dari transfer keuangan Pemerintah Pusat (TKD).
Secara tahunan (yoy) tampaknya tren pendapatan daerah Sulsel mengalami pertumbuhan negatif sebesar 8,57 persen terutama disebabkan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sedangkan total belanja daerah selama periode yang sama, mencapai jumlah Rp31,27 triliun atau baru mencapai 66,36 persen dari pagu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.