Pemilu 2024
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Bolehkan ASN Hadir Kampanye, Klaim Diatur di Undang-undang Pemilu
Apratur Sipil Negara (ASN) ternyata boleh hadir dalam kampanye menuju Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Terbitnya PP Nomor 94/2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil telah memberi dukungan dalam penegakan netralitas PNS.
PP Nomor 94/2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam ketentuan pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberi dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Selanjutnya, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kemudian, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dan mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Lalu memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021 berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Namun, kata Syaiful Jihad, banyak kekosongan dalam Undang-undang Pemilu yang dimanfaatkan kontestan untuk mencapai tujuannya.
Misalnya larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye atau memfasilitasi kontestan pemilu di wilayahnya.
“Seperti kasus perangkat desa bersama calon presiden yang viral beberapa waktu lalu. Alasannya kegiatan dilakukan sebelum masa kampanye,” kata Ipul sapaannya.(*)
Tingkat Kerawanan Pemilu 2024 di Sulsel
kerawanan rendah
1. Pinrang (13,22 persen)
2. Soppeng (13,24 persen )
kerawanan sedang
1. Kota Palopo (13,80 persen )
2. Luwu (15,34 persen )
3. Wajo (20,42 persen )
4. Bantaeng (20,60 % )
5. Sidrap (24,80 % )
6. Sinjai (27,92 % )
7. Tana Toraja (28,27 % )
8. Barru (29,84 % )
9. Selayar (30,25 % )
10. Enrekang (30,48 % )
11. Toraja Utara (32,33 % )
12. Pangkep (34,99 % )
13. Bone (36,51 % )
14. Takalar (36,85 % )
15. Luwu Timur (38,47 % )
16. Luwu Utara (39,55 % )
17. Maros (40,42 % )
18. Gowa (41,45 % )
19. Makassar (42,70 % )
kerawanan tinggi
1. Jeneponto (49,37 % )
2. Parepare (54,69 % )
3. Bulukumba (63,19 % )
Indeks kerawanan pemilu berdasarkan provinsi
8 provinsi rawan sedang
1. Kalimantan Utara (20,36 % )
2. Kalimantan Tengah (18,77 % )
3. Jawa Timur (14,74 % )
4. Kalimantan Barat (12,69 % )
5. Jambi (12,03 % )
6. Nusa Tenggara Barat (11,09 % )
7. Sulawesi Selatan (10,20 % )
8. Bengkulu (3,79 % )
21 provinsi rawan sedang pemilu
1. Banten (66,53 % )
2. Lampung (64,61 % )
3. Riau (62,59 % )
4. Papua (57,27 % )
5. Nusa Tenggara Timur (56,75 % )
6. Sumatera Utara (55,43 % )
7. Maluku (53,69 % )
8. Papua Barat (53,48 % )
9. Kalimantan Selatan (53,35 % )
10. Sulawesi Tengah (52,90 % )
11. Bali (52,75 % )
12. Gorontalo (45,44 % )
13. Sulawesi Barat (43,44 % )
14. Daerah Istimewa Yogyakarta (43,02 % )
15. Kepulauan Riau (40,33 % )
16. Sumatera Barat (39,68 % )
17. Sulawesi Tenggara (38,32 % )
18. Aceh (38,06 % )
19. Sumatera Selatan (35,07 % )
20. Jawa Tengah (34,83 % )
21. Kepulauan Bangka Belitung (29,89 % )
5 provinsi rawan tinggi
1. DKI Jakarta (88,95 % )
2. Sulawesi Utara (87,48 % )
3. Maluku Utara (84,86 % )
4. Jawa Barat (77,04 % )
5. Kalimantan Timur (77,04 % )
Bawaslu temukan pelanggaran netralitas ASN
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bahri mengungkapkan perkembangan pengawasan kampanye yang berlangsung di Jawa Barat dari mulai 28 November 2023 hingga 7 Januari 2024.
“Dari kampanye capres cawapres di Jawa Barat hampir keseluruhan kabupaten kota telah melaporkan, untuk capres nomor 1 di Jawa Barat mengunjungi 44 kali, kampanye untuk capres cawapres nomor 2 sebanyak 27 kali, dan capres cawapres nomor 3 sebanyak 61,” paparnya di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
Sedangkan untuk rekap jumlah yang melakukan kampanye untuk DPD dengan total 29, DPR-RI 1678, DPRD Provinsi 912 dan DPRD kabupaten kota 44.543 jumlah kampanye yang berlangsung di seluruh provinsi Jawa Barat.
“Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan bisa disampaikan yang pertama, berkaitan dengan netralitas ASN ada 4 dugaan pelanggaran terjadi di Ciamis, Garut, Sukabumi, dan kota Tasikmalaya,” katanya.
Ia menyebut, saat ini penanganannya sedang dilakukan di masing-masing daerah tersebut.
“Ada lima pelanggaran netralitas kepala desa terjadi di Jawa Barat, diantaranya di Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Bogor, Kuningan dan Sumedang,” ujarnya.
“Pelanggaran yang di Bekasi hari ini akan menaikkan status, karena sudah 2 minggu yang lalu berkaitan dengan kepala desa,” imbuhnya.
Kemudian, terjadi pelanggaran netralitas pendamping Desa dengan dugaan sementara terjadi di Ciamis.
Tak hanya itu, Bawaslu Jabar menemukan pelanggaran netralitas BUMN atau BUMD di daerah Garut.
“Pelanggaran selanjutnya, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Biasanya rata-rata berkaitan dengan jenis sembako dengan 17 laporan di kabupaten Bandung, Ciamis, Indramayu, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, Bandung, Bogor dan Cimahi,” tuturnya.
Bawaslu Jabar turut menemukan dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak yang tidak memiliki hak pilih, terjadi di Kabupaten Pangandaran.
“Ada juga kampanye di tempat ibadah di Bandung Barat maupun di Karawang,” ujar Syaiful.
Syaiful menuturkan, pelanggaran kampanye di tempat pendidikan di temukan di Kabupaten Tasikmalaya.
Ia menambahkan, laporan maupun temuan paling banyak salah satunya perusakan alat peraga.
“Ini lumayan banyak ada 11 dugaan pelanggaran tersebar di beberapa kabupaten, kota. Baik rata-rata dilaporkan ke Bawaslu setempat, seperti di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Ciamis, Majalengka, Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, Bekasi, Cirebon dan Depok,” pungkasnya. (*/tribun-timur.com)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.