Pemilu 2024
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Bolehkan ASN Hadir Kampanye, Klaim Diatur di Undang-undang Pemilu
Apratur Sipil Negara (ASN) ternyata boleh hadir dalam kampanye menuju Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Apratur Sipil Negara (ASN) ternyata boleh hadir dalam kampanye menuju Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini diungkapkan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Dijelaskan, ASN memiliki hak politik untuk memilih pasangan calon (Paslon),
Bahkan dalam UU Pemilu, seorang ASN disebutnya bisa hadir di momen kampanye.
"ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye, tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan," jelas Pj Gubernur Bahtiar saat diwawancarai, Sabtu (13/1/2024).
Artikulasi dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu.
Disisi lain, ASN juga terikat dengan aturan terkait netralitas.
Sehingga ASN menurutnya harus lebih paham menempatkan posisi.
"Disisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara," jelasnya.
Pj Gubernur Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas.
Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.
"Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan di artikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati- hati masa karena pemilu karirmu jatuh," ungkap Bahtiar.
Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah mempertegas netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD.
Surat perihal Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.
Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.