Pemilu 2024
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Bolehkan ASN Hadir Kampanye, Klaim Diatur di Undang-undang Pemilu
Apratur Sipil Negara (ASN) ternyata boleh hadir dalam kampanye menuju Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Apratur Sipil Negara (ASN) ternyata boleh hadir dalam kampanye menuju Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini diungkapkan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Dijelaskan, ASN memiliki hak politik untuk memilih pasangan calon (Paslon),
Bahkan dalam UU Pemilu, seorang ASN disebutnya bisa hadir di momen kampanye.
"ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye, tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan," jelas Pj Gubernur Bahtiar saat diwawancarai, Sabtu (13/1/2024).
Artikulasi dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu.
Disisi lain, ASN juga terikat dengan aturan terkait netralitas.
Sehingga ASN menurutnya harus lebih paham menempatkan posisi.
"Disisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara," jelasnya.
Pj Gubernur Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas.
Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.
"Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan di artikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati- hati masa karena pemilu karirmu jatuh," ungkap Bahtiar.
Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah mempertegas netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD.
Surat perihal Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.
Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas.
ASN disebutnya tak boleh menunjukkan keberpihakan pada calon eksekutif maupun legislatif.
Bahkan lebih jauh, ia meminta ASN menjaga aktivitas media sosial.
Termasuk dalam urusan posting foto sampai memberikan like (menyukai) postingan calon eksekutif maupun legislatif.
"Nanti ada tim Gakkumdu, sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu. Di sana diteliti. Sekarang juga ada Patroli Siber. Nasibta tergantung dari Jempol sekarang," jelas Bahtiar.
Sulsel Urutan 4, Bawaslu Netralitas ASN Paling Rawan
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Sulsel Saiful Jihad memprediksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 masih berpotensi terjadi.
“Indeks kerawanan pemilu di Sulsel itu nomor 4 paling rawan provinsi di Indonesia. Khususnya terkait netralitas ASN. Ini tantangan bagi bawaslu dan jajaran bekerja mengawasi penyelenggaraan pemilu,” kata Saiful Jihad.
ASN sesuai PKPU Nomor 15/2023, salah satu unsur yang tidak boleh berpartisipasi secara aktif dan pasif dalam kampanye.
Bawaslu RI pada 21 September lalu telah merilis IKP dengan isu netralitas ASN.
Di mana, Sulsel menempati urutan keempat.
Di tingkat provinsi, netralitas ASN jadi isu paling rawan, yakni di 22 provinsi.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, isu netralitas ASN menjadi yang paling rawan di 347 kabupaten/kota.
Sepuluh provinsi dinilai menjadi kawasan paling rawan dalam isu ini.
Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu di Sulsel: Parepare, Bulukumba Tertinggi, Pinrang dan Soppeng Terendah
Sepuluh provinsi itu meliputi Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.
Saiful menjelaskan, potensi kerawanan netralitas ASN di Sulsel, misalnya berkaca dari kasus-kasus pelanggaran di Pemilu 2019 lalu.
Seperti kasus 15 camat terbukti tidak netral karena mendukung pasangan calon presiden RI kala itu.
“Berkaca di Pemilu 2019 dan Pilkada Makassar 2020 penanganan pelanggaran atau laporan maupun temuan tentang ketidaknetralan itu termasuk provinsi yang menjadi jajaran teratas tentang netralitas, termasuk Sulsel peringkat kedua,” katanya.
Dengan demikian, Saiful mengaku wajar-wajar saja jika Sulsel disebut salah satu provinsi tingkat pelanggaran netralitas ASN yang banyak ditemukan.
“Netralisasi ini menjadi sebuah tantangan untuk kita yang kemudian mencoba mendorong agar ASN kita berdiri pada posisi netral karena semestinya undang-undangnya jelas menyebutkan itu tugas harus netral,” katanya.
Menurutnya, hasil temuan ini juga menjadi bahan evaluasi bersama.
Bukan hanya dibebankan kepada bawaslu, namun dari pihak pemerintah daerah, Polri-TNI, hingga instansi terkait untuk sama-sama menjaga netral dalam Pemilu.
Saiful Jihad mengungkapkan, hampir di 24 kabupaten/kota di Sulsel, berpotensi adanya pelanggaran netralitas ASN.
Bahkan, terbaru kasus oknum camat di Enrekang terbukti tidak netral.
Lalu, temuan adanya lima ASN melanggar netralitas seusai mengkampanyekan caleg di media sosial (medsos).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5/2014, pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Bahkan dalam pasal 280 ayat 2 Undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilu.
Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam pasal 494 Undang-undang nomor 7/2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Terbitnya PP Nomor 94/2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil telah memberi dukungan dalam penegakan netralitas PNS.
PP Nomor 94/2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam ketentuan pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberi dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Selanjutnya, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kemudian, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dan mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Lalu memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021 berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Namun, kata Syaiful Jihad, banyak kekosongan dalam Undang-undang Pemilu yang dimanfaatkan kontestan untuk mencapai tujuannya.
Misalnya larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye atau memfasilitasi kontestan pemilu di wilayahnya.
“Seperti kasus perangkat desa bersama calon presiden yang viral beberapa waktu lalu. Alasannya kegiatan dilakukan sebelum masa kampanye,” kata Ipul sapaannya.(*)
Tingkat Kerawanan Pemilu 2024 di Sulsel
kerawanan rendah
1. Pinrang (13,22 persen)
2. Soppeng (13,24 persen )
kerawanan sedang
1. Kota Palopo (13,80 persen )
2. Luwu (15,34 persen )
3. Wajo (20,42 persen )
4. Bantaeng (20,60 % )
5. Sidrap (24,80 % )
6. Sinjai (27,92 % )
7. Tana Toraja (28,27 % )
8. Barru (29,84 % )
9. Selayar (30,25 % )
10. Enrekang (30,48 % )
11. Toraja Utara (32,33 % )
12. Pangkep (34,99 % )
13. Bone (36,51 % )
14. Takalar (36,85 % )
15. Luwu Timur (38,47 % )
16. Luwu Utara (39,55 % )
17. Maros (40,42 % )
18. Gowa (41,45 % )
19. Makassar (42,70 % )
kerawanan tinggi
1. Jeneponto (49,37 % )
2. Parepare (54,69 % )
3. Bulukumba (63,19 % )
Indeks kerawanan pemilu berdasarkan provinsi
8 provinsi rawan sedang
1. Kalimantan Utara (20,36 % )
2. Kalimantan Tengah (18,77 % )
3. Jawa Timur (14,74 % )
4. Kalimantan Barat (12,69 % )
5. Jambi (12,03 % )
6. Nusa Tenggara Barat (11,09 % )
7. Sulawesi Selatan (10,20 % )
8. Bengkulu (3,79 % )
21 provinsi rawan sedang pemilu
1. Banten (66,53 % )
2. Lampung (64,61 % )
3. Riau (62,59 % )
4. Papua (57,27 % )
5. Nusa Tenggara Timur (56,75 % )
6. Sumatera Utara (55,43 % )
7. Maluku (53,69 % )
8. Papua Barat (53,48 % )
9. Kalimantan Selatan (53,35 % )
10. Sulawesi Tengah (52,90 % )
11. Bali (52,75 % )
12. Gorontalo (45,44 % )
13. Sulawesi Barat (43,44 % )
14. Daerah Istimewa Yogyakarta (43,02 % )
15. Kepulauan Riau (40,33 % )
16. Sumatera Barat (39,68 % )
17. Sulawesi Tenggara (38,32 % )
18. Aceh (38,06 % )
19. Sumatera Selatan (35,07 % )
20. Jawa Tengah (34,83 % )
21. Kepulauan Bangka Belitung (29,89 % )
5 provinsi rawan tinggi
1. DKI Jakarta (88,95 % )
2. Sulawesi Utara (87,48 % )
3. Maluku Utara (84,86 % )
4. Jawa Barat (77,04 % )
5. Kalimantan Timur (77,04 % )
Bawaslu temukan pelanggaran netralitas ASN
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bahri mengungkapkan perkembangan pengawasan kampanye yang berlangsung di Jawa Barat dari mulai 28 November 2023 hingga 7 Januari 2024.
“Dari kampanye capres cawapres di Jawa Barat hampir keseluruhan kabupaten kota telah melaporkan, untuk capres nomor 1 di Jawa Barat mengunjungi 44 kali, kampanye untuk capres cawapres nomor 2 sebanyak 27 kali, dan capres cawapres nomor 3 sebanyak 61,” paparnya di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
Sedangkan untuk rekap jumlah yang melakukan kampanye untuk DPD dengan total 29, DPR-RI 1678, DPRD Provinsi 912 dan DPRD kabupaten kota 44.543 jumlah kampanye yang berlangsung di seluruh provinsi Jawa Barat.
“Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan bisa disampaikan yang pertama, berkaitan dengan netralitas ASN ada 4 dugaan pelanggaran terjadi di Ciamis, Garut, Sukabumi, dan kota Tasikmalaya,” katanya.
Ia menyebut, saat ini penanganannya sedang dilakukan di masing-masing daerah tersebut.
“Ada lima pelanggaran netralitas kepala desa terjadi di Jawa Barat, diantaranya di Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Bogor, Kuningan dan Sumedang,” ujarnya.
“Pelanggaran yang di Bekasi hari ini akan menaikkan status, karena sudah 2 minggu yang lalu berkaitan dengan kepala desa,” imbuhnya.
Kemudian, terjadi pelanggaran netralitas pendamping Desa dengan dugaan sementara terjadi di Ciamis.
Tak hanya itu, Bawaslu Jabar menemukan pelanggaran netralitas BUMN atau BUMD di daerah Garut.
“Pelanggaran selanjutnya, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Biasanya rata-rata berkaitan dengan jenis sembako dengan 17 laporan di kabupaten Bandung, Ciamis, Indramayu, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, Bandung, Bogor dan Cimahi,” tuturnya.
Bawaslu Jabar turut menemukan dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak yang tidak memiliki hak pilih, terjadi di Kabupaten Pangandaran.
“Ada juga kampanye di tempat ibadah di Bandung Barat maupun di Karawang,” ujar Syaiful.
Syaiful menuturkan, pelanggaran kampanye di tempat pendidikan di temukan di Kabupaten Tasikmalaya.
Ia menambahkan, laporan maupun temuan paling banyak salah satunya perusakan alat peraga.
“Ini lumayan banyak ada 11 dugaan pelanggaran tersebar di beberapa kabupaten, kota. Baik rata-rata dilaporkan ke Bawaslu setempat, seperti di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Ciamis, Majalengka, Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, Bekasi, Cirebon dan Depok,” pungkasnya. (*/tribun-timur.com)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.