Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Alwi Fadli Ditangkap

Pembunuh Alwi Warga Paccerakkang Makassar Terancam 20 Tahun Penjara

Permana nekat menghabisi nyawa Alwi gegara merasa tertipu modus perempuan PSK lewat aplikasi MiChat.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Tampang Permana (23) pembunuh Alwi saat diamankan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2024). Permana terancam 20 tahun penjara. 

Hanya saja, tetangga almarhum, Sudarma, mengatakan pelaku meninggalkan barang bukti helm yang digunakan.

"Ciri-cirinya pelaku (saya tidak tahu persis) helmnya sudah ada diambil sama (orang) Polsek sebagai barang bukti karena tertinggal," kata Sudarma saat dikonfirmasi.

Sesaat setelah ditikam, Alwi lanjut Sudarma sempat teriak minta tolong.

Dirinya yang baru saja bangun tidur dalam rumah sontak keluar rumah mengecek teriakan minta tolong itu.

"Saya tadi sementara tidur, terus dengar orang teriak di luar. Minta tolong, jadi saya cepat-cepat mi keluar," ungkapnya.

Saat tiba di luar rumah, pelaku hendak menyerang kembali Alwi yang sudah terluka.

Sudarma pun teriak hingga pelaku kabur meninggalkan helmnya.

"Begitu si pelaku masih mau maju, saya langsung teriak. Begitu saya teriak, pelaku langsung pergi, lari ke motornya," bebernya.

Kronologi Kejadian

Insiden penikaman yang menewaskan Alwi Fadli (25) Perumahan Buka Mata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (8/1/2024) pagi.

Peristiwa itu, terjadi di pagi buta saat beberapa warga baru saja terbangun dari tidurnya.

"Pagi kejadiannya sekitar pukul 05.00 Wita," kata saksi Sudarma dikonfirmasi tribun.

Sudarma mengaku melihat kejadian itu, lantaran posisi rumahnya berhadapan dengan rumah korban Alwi.

"Pas depan rumahku karena berhadapan rumahka sama ini korban," ujarnya.

Saat kejadian, Sudarma mengaku sudah mendapat Alwi terduduk dengan bersimbah darah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved