Pilpres 2024
Yusril Ihza Mahendra Tuding Bawaslu Gegara Salahkan Gibran, Kubu Prabowo Siap Melawan
Aksi bagi-bagi susu Gibran itu pun melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Karena kegiatan Gibran membagikan susu gratis kepada masyarakat di CFD tersebut bukanlah kegiatan politik.
"Ketiga secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," tegas Habiburokhman.
Akan Hadapi Proses Hukum Jika Gibran Benar-benar Bersalah
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi merespons terkait kajian akhir Bawaslu Jakarta Pusat soal aksi bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kajian akhir Bawaslu Jakarta Pusat, aktivitas Gibran disebut sebagai pelanggaran hukum lain yang berlandaskan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Merespons hal itu, Hasan Nasbi menyatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang diterapkan kepada Gibran Rakabuming Raka.
"Semua proses hukum kita ikuti semua hasil keputusan kita ikuti, kita kan gak pernah rewel, dipanggil kita datang ada putusan kita hadapi, dah begitu aja, kalau ada koreksi kita hadapi, kalau ada perbaikan kita jalankan, kita tuh pasangan paling enggak rewel, Pasangan paling enggak rewel," kata Hasan Nasbi saat ditemui di Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Kamis (4/1/2024).
Meski begitu, Hasan Nasbi menyinggung soal kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat yang mengeluarkan kajian akhir tersebut.
Sebab, jika memang pelanggarannya terkait dengan Pergub DKI Jakarta, seharusnya yang mengurusi persoalan itu adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Tapi bukan Bawaslu loh yang memutuskan pelanggaran Pergub bukan Bawaslu. Harusnya Gubernur yang mutusin," kata dia.
Hanya saja, Hasan Nasbi menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan proses ini.
Perihal dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta atas temuan itu, Hasan Nasbi menilai wajar.
"Jadi buat kami, kami hadapi saja bahwa kami memastikan semaksimal mungkin kami ikut sama aturan. Jadi dipanggil kami datang, kalau diingatkan kami ikut peraturan itu kalau dikoreksi kami ikuti, disuruh perbaikan kami perbaiki," kata Hasan Nasbi.
Bawaslu Jakpus Putuskan Aksi Bagi-bagi Susu Gibran Langgar Pergub DKI Jakarta
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan jika calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait aksi bagi-bagi susu gratis di arena car free day (CFD) Bunderan HI Jakarta Pusat sebagai pelanggaran. Namun, bukan pelanggaran hukum Pemilu.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.