Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Tuding Bawaslu Gegara Salahkan Gibran, Kubu Prabowo Siap Melawan

Aksi bagi-bagi susu Gibran itu pun melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Gibran Rakabuming Raka setelah dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus).

Bawaslu  memutuskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua tersebut melanggar aturan imbas aksi bagi-bagi susu yang dilakukannya di car free day (CFD) Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu Gibran itu pun melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra pun pasang badan.

Yusril menegaskan Bawaslu tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan Pemilu.

Keterangan Yusril merupakan tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakarta Pusat ihwal kegiatan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu ketika Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day.

Menurut guru besar hukum tata negara tersebut, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu.

Sedangkan, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu Gibran melanggar “hukum lainnya”, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

 Yusril pun menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya.

“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para-para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata dia.

Selanjutnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada pasal 7 ayat (1), dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016.

Lebih-lebih, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

Sementara, pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut.

Setelah itu, disebutkan pula bahwa Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama HBKB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved