Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Tuding Bawaslu Gegara Salahkan Gibran, Kubu Prabowo Siap Melawan

Aksi bagi-bagi susu Gibran itu pun melanggar pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2023). Kedatangan Gibran untuk memberikan klarifikasi terkait bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu lalu. Tribunnews/Jeprima 

Dengan kata lain, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi.

Sampai saat ini, pihak Gibran belum mengambil langkah apapun dalam merespons putusan Bawaslu Jakarta Pusat, kecuali memberikan imbauan supaya lembaga tersebut tidak bersikap berlebihan dalam melaksanakan tugasnya.

Alhasil, Yusril berpendapat Bawaslu Jakarta Pusat akan terlibat lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu pada kegiatan bagi-bagi susu Gibran.

Pun seandainya ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan bahwa hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” ujar dia.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menegaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakpus tersebut hanya rekomendasi bukan sebuah putusan.

Habiburokhman menekankan, surat yang dikeluarkan Bawaslu Jakpus terkait aksi bagi-bagi susu Gibran di CFD itu tidak memuat pelanggaran UU Pemilu.

"Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching."

"Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan gibran rakabuming raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman dilansir WartakotaLive.com, Jumat (5/1/2024).

Lebih lanjut Habiburokhman menuturkan, Bawaslu Jakpus tidak menyatakan Gibran melakukan pelanggaran.

Selain itu, Bawaslu Jakpus juga tidak memiliki wewenang untuk memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

 Pasalnya pelanggaran aturan Pergub DKI Jakarta ini bukan kewenangan Bawaslu untuk memutuskannya, melainkan Pemprov DKI Jakarta.

"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada."

"Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," terang Habiburokhman.

Tak hanya itu, Habiburokhman menilai kegiatan Gibran di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu tidak melanggar aturan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved