Opini
Pemilu Ergonomis
pemilu 2019 tercatat ada 894 petugas KPPS meninggal dunia, 5.175 petugas mengalami sakit di 34 provinsi
Rizal Syarifuddin
(Mahasiswa Program Doktoral Rekayasa Industri Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta)
TRIBUN-TIMUR.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang memiliki kewenangan melaksanakan pemilihan umum yang merupakan event lima tahunan sekali dilaksanakan sebagai proses pergantian kepemimpinan nasional sesuai amanat UUD 1945.
Dalam Pasal 22 E pemilu indonesia berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Untuk mencapai amanat UUD 1945 tentu komisi pemilihan umum harus membangun sebuah sistem kepemiluan yang kredibel, efektif, akuntabel dan yang paling penting adalah ergonomis.
Pada pemilu 2014 jumlah petugas KPPS yang meninggal sebanyak 144 orang, jumlah petugas KPPS yang bertugas pada pemilu 2014 sebanyak 3.348.375 orang dari total 478.339 jumlah TPS. Angka ini menunjukkan 4 0rang dari 100.000 petugas KPPS meninggal di tahun 2014.
Refleksi pemilu serentak 2019 yang disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman, pada pemilu 2019 tercatat ada 894 petugas KPPS meninggal dunia, 5.175 petugas mengalami sakit di 34 provinsi, meninggal pada saat bertugas ataupun setelah bertugas, sedangkan Data Kementerian Kesehatan melalui dinas Kesehatan disetiap provinsi mencatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal mencapai 527 jiwa.
Berdasarkan data tersebut tentu sudah sepatutnya KPU membangun sistem pemilu yang kuat, melibatkan penyelenggara menjadi bagian dari elemen sistem kepemiluan yang nyaman dan aman. Pemilu yang ergonomis adalah bagaimana elemen di tingkat bawah dalam hal ini KPPS bekerja secara nyaman dan aman serta meminimalisir korban yang tewas pada saat pelaksanaan pemilihan umum. Korban KPPS diakibatkan oleh kelelahan kerja hingga beban kerja yang tinggi.
Mengutip dari penelitian Prof. Hari Purnomo, guru besar ergonomi universitas islam indonesia, perlu adanya usaha kondusif untuk mengoptimalkan sistem kerja, kenyamanan kerja akan tercapai jika semua komponen dalam sistem kerja dirancang secara ergonomis.
Desain kerja yang ergonomis tentunya memberikan efek pada kelelahan dalam bekerja.
Pertanyaan berikutnya, apa itu ergonomis?, menurut pusat Kesehatan kerja departemen Kesehatan kerja Republik Indonesia mendefinisikan ergonomi adalah merupakan penyesuaian kerja antara manusia dengan pekerjaannya meminimalisir kelelahan dalam bekerja.
Sehingga tujuannya untuk membuat seseorang merasa nyaman saat melakukan pekerjaan sehingga dapat terhindar dari kecelakaan kerja dalam hal ini kelelahan mental.
Desain TPS Ergonomis
Hal yang pertama dalam membangun desain Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan relayout ulang atau tata letak ulang tempat pemungutan suara, seperti posisi meja, alur sirkulasi orang dalam TPS, suhu ruangan hingga pencahayaan.
Relayout membantu posisi kerja yang nyaman seperti posisi duduk, proses kerja dapat menjangkau peralatan kerja, posisi waktu bekerja sesuai dengan ukuran antropometrinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.